SIDANG KEDUA TIDAK DIHADIRI PIHAK PENGGUGAT

Palas, bidikkasusnews.com - Sidang kedua, Rabu (3/12) terhadap kasus perbuatan melawan hukum masih tidak dihadiri tergugat. Adalah H Ahmad Dahlan Hasibuan sebagai tergugat pada perkara yang digugat H Darwin Hasibuan dan Ali Akbar.

Pada sidang kedua ini hanya dihadiri kuasa hukum tergugat. Dengan mangkirnya oknum tergugat, pimpinan sidang perkara ini meminta agar penasehat hukum dapat menghadirkan tergugat pada sidang berikutnya.

“Pimpinan sidang mediasi Cindy Olsa Putri, SH meminta kepada penasehat hukum tergugat agar menghadirkan principal atau H Ahmad Dahlan pada sidang berikutnya, Tanggal 10 Desember 2025 minggu depan,” ujar Kuasa Hukum Penggugat, Rahmat Fauzan Daulay, SH, MKn.

Diketahui, Sidang pertama menghadirkan para pihak. Sayang, pihak tergugat tidak ada hadir.

Hal serupa juga terjadi pada sidang kedua. Hanya dihadiri penasehat hukum tergugat saja.

/Perbuatan Melawan Hukum, H Dahlan Hasibuan Digugat Rp100 Miliar Sidang Perdana Tidak Hadir/

Sebelumnya diberitakan, Sidang perdana gugatan perdata terhadap H Ahmad Dahlan Hasibuan tidak hadir, Rabu (19/11) di Pengadilan Negeri Sibuhuan. Sidang ditunda, dan akan kembali digelar pada 3 Desember 2025.

Persidangan kasus perbuatan melawan hukum ini merupakan buntut tudingan penggelapan dana plasma yang dituduhkan terhadap H Darwin Hasibuan, selaku Ketua FKI-1. Tudingan itu menyasar H Dahlan sebagai pihak yang menuding.

Tuduhan yang dilaporkan ke Polres Palas (Dumas) ini dinilai tidak berdasar. Hingga berujung Pelaporan perbuatan melawan hukum oleh H Ahmad Dahlan Hasibuan, yang dilaporkan H Darwin Hasibuan dan Ali Akbar sebagai penggugat.

Sayangnya, pihak tergugat (H Ahmad Dahlan Hasibuan) tidak datang pada persidangan itu, tanpa alasan yang jelas. Padahal, surat panggilan untuk sidang sudah disampaikan seminggu sebelum sidang.

Gugatan ini diketahui didasari dari sikap H Ahmad Dahlan Hasibuan yang juga sebagai penerima kuasa di FKI-1 bersama Tiga lainnya (H Darwin Hasibuan, Ali Akbar, Alm M Dayan Hasibuan), sesuai surat perjanjian di akta notaris. Sejak Maret 2018 hingga Mei 2025 tidak patuh dan tidak pernah mengikuti rapat atau kegiatan kelompok penerima plasma. Ditambah lagi tudingan penggelapan kepada penggugat, yang tentu sudah menyakiti perasaan keluarga penggugat.

Sedang haknya, terus diterima hingga 2025. Sempat diperingati melalui surat peringatan. Namun Juni 2025 H Ahmad Dahlan mengundurkan diri, yang disampaikan ke ketua kelompok masing-masing desa (6 desa penerima plasma).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Padang Lawas, nilai sengketa mencapai Rp 540.460.000,-. Dan berdasarkan surat gugatan penggugat, bahwa oleh karena Tergugat juga telah menuduh Para Penggugat melalui media sosial, media elektronik dan pengaduan masyarakat ke Polres Padang Lawas sebagai Penipu dan menggelapkan dana Plasma, sehingga tuduhan Tergugat tersebut sangat menyakiti perasaan Para Penggugat dan Keluarga Para Penggugat, maka sudah sepatutnya Tergugat membayar kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat dan keluarga Para Penggugat sebesar Rp.100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).

Untuk mengantisipasi Tergugat H Ahmad Dahlan Hasibuan tidak beritikad baik dalam mentaati putusan ini nantinya, maka tidaklah berlebihan bila Tergugat diwajibkan membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), setiap harinya bilamana ia terlambat dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini. Selanjutnya, tergugat juga digugat untuk mengklarifikasi tuduhan tersebut, guns memulihkan nama baik penggugat, melalui media, media sosial. Mangkir Lagi  Sidang Kedua, Kuasa Hukum Tergugat Diminta Hadirkan Ahmad Dahlan di Sidang Selanjutnya. 

( EFFENDI POHAN )

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami