Tak Punya Hati Nurani, Manajer PTPN IV Unit Marihat Perintahkan Karyawannya Babat Habis Tanaman Warga

SIMALUNGUN, bidikkasusnews.com - Atas perintah Andi Purba selaku Manajer PTPN Unit Marihat perintahkan karyawannya babat habis semua tanaman yang tumbuh di ladang yang telah dikelola puluhan tahun oleh salah satu warga di Marihat Ulu, Nagori Silampuyang Huta III Karankeri Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Pembabatan awal dilakukan Sabtu (21/12/2025 dengan memotong motong pagar, hingga Senin 23/2025) dilanjutkan membabat semua tanaman yang ada di dalam ladang tersebut. Sehingga peristiwa ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga si pengelola ladang karena tidak pernah ada pemberitahuan. Tahunya pagi saat itu kebetulan mendengar suara banyak di luar pagar saat yang mengerjai ladang hendak menebang pisang yang sudah tua di dalam.

Yang mana ladang yang tidak sampai satu rante itu semula terlantar sebelum tahun 1987 dan dipenuhi ilalang serta kayu kayuan ibarat semak belukar ini rapat dengan perkampungan. 

Kemudian pada tahun 1990 salah satu warga berinsiatif untuk membersihkan dan mengolah lahan tersebut kemudian memagar keliling lalu menanami beberapa jenis tanaman produktif untuk kebutuhan hidup keluarganya. 

Selama puluhan tahun yakni dari tahun 1990 hingga 2024 lewat , lahan itu dirawat dengan tekun. oleh bapak Sijabat yang sekarang sudah lansia.

Sudah gonta ganti Manajer PTPN IV Unit Marihat tidak pernah ada teguran atau peringatan mau pun gejolak terhadap pengelola ladang. Tapi kenapa sekarang setelah Andi Purba sebagai Mager di Unit Marihat yang baru menjabat lebih kurang 6 bulan ini tidak berperilaku manusiawi kepada pengelola ladang !? Dikatakan demikian karena dengan tiba tiba langsung memerintahkan pihak karyawannya menebas habis tanam tanaman yang di dalamnya ,tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Apakah perbuatan orang seperti ini punya etika atau manusiawi !?

Si pengelola ladang mengaku sadar itu bukan tanahnya, tapi puluhan tahun silam daripada jadi semak belukar dan ditumbuhi kayu-kayuan saya berinisiatif mengelola kemudian menanami tanaman produktif untuk makan keluarga,” ujar si Sijabat dengan suara bergetar saat diwawancarai awak media.

Pada waktu pak Anif menjabat sebagai Manajer PTPN IV Unit Marihat lebih kurang 2 tahun jauh jauh sebelumnya koordinasi sudah dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga Pilar batas resmi pun dipasang di luar batas ladang yang dikelola bertuliskan BPN yang berbatasan dengan pasar kebon. Pak Anif juga sebelum manajer pernah menjabat Asisten kebun ini.

"Namun setelah manajer yang ini menjabat , situasi berubah drastis" Yang mana  Sabtu 21 Desember 2025 dan Senin 23 Desember 2025 , tanpa pemberitahuan tertulis maupun musyawarah, petugas kebun yang dikomandoi Papam Kebun Marihat yakni, Simajuntak menggiring karyawan menebas pagar dan tanaman menggunakan mesin chainsaw sudah pasti atas perintah manajemen. Walau pun pengelola ladang berupaya berulang kali minta tolong supaya jangan diteruskan dulu Namun secara arogan Simanjuntak menjawab " Ini perintah Manajer" katanya dengan suara lantang !! Akhirnya upaya yang mengelola ladang memohon agar penebangan ditunda , sama sekali tidak digubris dan lanjut trus.

“Kalau memang itu masih HGU PTPN IV, beri tahu saya baik-baik. Saya terima. Tapi jangan asal barbar tanpa ada pemberitahuan,ucab si pengelola dengan mata berkaca-kaca.

Apalagi peristiwa ini terjadi menjelang Hari Raya Natal, seyogianya 'Saat Inilai Kasih dan Kemanusiaan" seharusnya dijunjung tinggi. Usai kejadian Sabtu 21 Desember 2025 karena belum sampai pembarbaran ke dalam yang mengelola ladang mencoba menemui Manajer PTPN IV Unit Marihat Andi Purba. Namun sejak pukul 14.25 hingga 16.40 WIB, menunggu manajer tidak berada di kantor dan tidak dapat ditemui.

Secara hukum, penertiban lahan tidak dapat dilakukan sewenang-wenang. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 menegaskan bahwa hukum Agraria Nasional harus berlandaskan azas kemanusiaan dan keadilan sosial. Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2021 juga mengatur bahwa penertiban tanah harus melalui tahapan administratif, termasuk identifikasi, pemberitahuan tertulis, serta dialog dan musyawarah. Selain itu, Pasal 406 KUHP mengatur sanksi pidana bagi perusakan tanaman milik orang lain tanpa persetujuan dan dasar hukum jelas.

Presiden RI pun menekankan bahwa pembangunan tidak boleh menyakiti rakyat kecil dan negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan yang tidak berperikemanusiaan.

Saya selaku awak media Bidik Kasus menilai, sebagai BUMN, PTPN IV harus menjunjung tanggung jawab sosial, etika, dan nilai kemanusiaan. Kasus ini menjadi cermin bahwa pengelolaan lahan tanpa empati berpotensi mencederai kepercayaan publik dan rasa keadilan sosial karena dalam penilaian orang sadar siapa pun bahwa , manajemen  kebun ini sudah jelas jelas tidak manusiawi.

(JS)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami