Medan, bidikkasusnews.com - Bangunan ruko erafone yang terletak di Jalan Sisingamangaraja tepat di samping SPBU kelurahan sitirejo I Kecamatan Medan kota di duga tidak memiliki izin dari dinas terkait. tiang billboard yang berdiri kokoh persis terletak di atas trotoar jalan hingga membuat pengguna jalan kaki merasa terganggu akibat tiang billboard di trotoar jalan tersebut.
Saat awak media mengkonfirmasi kepada seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya beliau mengatakan kepada awak media bahwasanya surat ijin tersebut sedang dalam pengurusan. tentu saja hal tersebut sudah melanggar Perda 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Medan dan Peraturan Pemerintah Kota Medan Nomo 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
Dari pantauan Awak media, Tiang Billboard yang di jalan Sisingamangaraja Milik Erafone Diduga tidak memliki izin, dan dapat hilangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan tentang pajak reklame.
Tiang billboard Erafone juga diduga tidak memiliki izin dan dapat menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari pajak reklame. Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan bahwa semua bangunan dan reklame di Medan memiliki izin yang sah.
(Rudi Irawan)





Komentar