KETUA PWDPI LABURA: KAUR DESA TIDAK BOLEH JADI WARTAWAN

Labura, bidikkasusnews.com - Ketua PWDPI (Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia) kabupaten Labuhanbatu Utara Muhammad Idris, telah mengatakan bahwa kaur desa khususnya di kabupaten Labura tidak boleh jadi wartawan. Minggu, 11 Januari 2026 Tanjung Leidong kecamatan Kualuh Leidong kabupaten Labura.

Ya, Kaur Desa (Kepala Urusan Desa) tidak boleh menjadi wartawan, karena adanya larangan rangkap jabatan berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Mentri Dalam Negeri No.83 Tahun 2015. dan potensi konflik kepentingan yang besar, yang mengganggu fokus tugas publiknya yang melanggar prinsip netralitas serta independensi sebagai pejabat publik dan profesional pers. Profesi wartawan dianggap pekerjaan lain yang mengganggu tugas pokok perangkat desa dan dapat menimbulkan konflik kepentingan karena tugasnya sebagai pengawas publik dan pelayan publik tidak bisa berjalan bersamaan secara profesional. Kata Muhammad Idris.

Muhammad Idris melanjutkan, "Dasar hukum dan alasannya ada, wartawan harus independen dan netral. Sementara kaur desa adalah pejabat publik yang melayani masyarakat.

Menjadi wartawan bisa disalahgunakan untuk kepentingan pribadi media, mengaburkan batas antara tugas publik dan peran pers serta memecah fokus dari tugas utama".

Muhammad Idris mengingatkan," Pelanggaran larangan rangkap jabatan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemberhentian tetap dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Beliau mengakhirinya, camat dan kepala desa jangan picing mata jika ada kaur di perangkatnya yang jadi wartawan.

(Abu Sofyan)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami