Diskusi Publik Warkop Jurnalis "Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK" Dirangkai Dengan Syukuran HPN 2026 Tingkat Kabupaten Samosir

Samosir, bidikkasusnews.com - Guna mensosialisasikan Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 yang pada intinya adalah memberi penguatan pada kebebasan Pers atas karya jurnalisnya.

Hari ini Jumat, 13-2-2026 para awak media yang tergabung dalam komunitas Warkop Jurnalis bersama puluhan wartawan yang selama ini melaksanakan tugas jurnalistiknya di kabupaten Samosir melaksanakan Syukuran Hari Pers Nasional  (HPN) 2026 yang dirangkai dengan diskusi publik "Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK", kegiatan yang dilaksanakan di Warkop Jurnalis "RM. Sederhana" yang beralamat di Jl. Sisingamangaraja Pangururan Samosir.

Pada giat syukuran dan diskusi publik kali ini tampak para undangan yang hadir diantaranya ; Kasi Humas Polres Samosir AKP. R. Simarmata sebagai mewakili Kapolres, Kajari di wakili Frans Barimbing dan Monica Simamora. Bambang Muliadi mewakili Dandim 0210/TU, Kadis Kominfo Immanuel Sitanggang juga sekaligus mewakili Bupati Samosir.

Tampak pula hadir Ketua Bawaslu Robinson Simarmata bersama staf, Kaban Kesbangpol yang diwakili Kabid. Politik Dalam Negeri dan Ormas Untung S. Hutabalian, Joel Site mewakili Kepala Kantor Samsat Pangururan, David Situmorang bersama beberapa staf lainnya mewakili Kalapas Pangururan, tampak pula hadir pengurus MKKS SMA/SMK sekabupaten Samosir diantaranya ; Kepala SMA N 1 Palipi selaku ketua, Kepala SMAN 2 Pangururan selaku Sekretaris dan Kepala sekolah SMAN 1 Pangururan selaku Bendahara tampak pula kehadiran beberapa Kepala desa di kecamatan Pangururan seperti Kepala Desa Hutanamora selaku ketua Apdesi Kecamatan Pangururan, Kades Tanjung Bunga, Kades Panampangan dan beberapa yang lainnya.

Turut hadir juga perwakilan Organisasi Kepemudaan yang diwakili Arisma Simbolon ketua Grip.

Jalannya acara dipandu oleh Fernando Sitanggang. Diskusi berlangsung sangat menarik dengan materi yang sangat penting dan berguna bagi para insan pers di Samosir, diantaranya ; tentang penguatan kebebasan pers sebagaimana yang tertuang pada Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 kaitannya dengan berlakunya KUHPidana Baru, apa itu produk Jurnalis yang tidak bisa di pidanakan, apa itu karya media sosial yang dapat dilaporkan dengan pelanggaran UU ITE.

Pada penyampaiannya AKP R. Simarmata menyatakan bahwa wartawan tidak dapat dipidana atas karya jurnalistik. Namun, ia menegaskan pers juga tidak kebal hukum. Pihak kepolisian, kata dia, akan mempelajari lebih lanjut implementasi putusan MK tersebut, termasuk batasan karya jurnalistik yang tidak dapat dipidana.

Perwakilan Dandim 0210/TU, Peltu Muliadi, berharap insan pers dapat menjadi mitra di lapangan dalam menyampaikan informasi penting kepada masyarakat serta menjaga koordinasi yang baik dengan aparat.

Sementara dalam kesempatannya Ketua Bawaslu Samosir, Robinson Simarmata, menyambut positif putusan MK yang dinilai memberi ruang lebih luas bagi pers dalam berkarya. Meski demikian, ia mengingatkan agar kebebasan pers dijalankan secara bertanggung jawab.

Sebagai mewakili kalangan pers, Hayun Gultom menjelaskan bahwa yang dimaksud karya jurnalistik adalah informasi yang dipublikasikan melalui media berbadan hukum, bukan sekadar unggahan pribadi wartawan di media sosial.

Kepala Dinas Kominfo Samosir, Immanuel Sitanggang, menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap putusan MK karena sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Ia mengaku selama bertugas belum melihat adanya kriminalisasi terhadap pers di Samosir. Ia juga berharap pers turut mempromosikan Samosir sebagai daerah wisata serta mengedepankan koordinasi apabila menemukan persoalan agar tidak merugikan citra daerah.

Wartawan Dian Sinaga menegaskan bahwa kritik yang disampaikan pers bukan dilandasi kebencian, melainkan bentuk kecintaan terhadap kemajuan daerah dimana mereka menjalankan tugas jurnalistiknya.

Wartawan Tetty Naibaho mengatakan bahwa putusan MK itu adalah alarm bagi wartawan. Menurutnya yang namanya produk jurnalis itu: ada narasumber, ada konfirmasi dan sejenisnya, atau wajib berimbang, dan bukan opini tutupnya.

Kesimpulan yang disepakati dalam diskusi hari ini diantaranya ; merencanakan untuk segerah dilaksanakannya diskusi yang lebih luas untuk membahas materi  ; pertama Penguatan Kebebasan Pers Pasca Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, kedua Peningkatan Kompetensi Wartawan di Samosir yang  di fasilitasi oleh Pemkab Samosir dengan menghadirkan Dewan Pers di kabupaten Samosir.

Rangkaian kegiatan dengan mengundang para undangan untuk secara bersama melakukan pemotongan Tumpeng dan Kue Syukuran HPN 2026, dan selanjutnya dengan makan siang bersama.

(Bastian Simbolon)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami