Kutacane, bidikkasusnews.com - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara mengundang sejumlah jurnalis dan aktivis setempat, dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) di Aula Kejaksaan Negeri setempat, Kamis, (12/2).
Kepala Sesi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Deddi Maryadi mengatakan undangan sekaligus melakukan
pertemuan interaktif (Workshop) itu dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Pers Nasional 2026 dan menyambut bulan suci ramadhan 1447/H.
Deddi mengatakan tema yang diangkat dalam pertemuan itu adalah menyamakan persepsi dan membangun narasi positif. "Guna meningkatkan kemitraan antara pihak Kejaksaan Negeri, Jurnalis dan Aktivis di Aceh Tenggara," kata Deddi.
Deddi mengatakan, pertemuan tersebut, menghadirikan narasumber dari pihak Kejaksaan Negeri Kutacane, Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi dan Ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara Jupriadi R.
Pantauan, pertemuan interaktif itu berjalan lancar. Masing-masing narasumber memaparkan materi tentang tugas pokok dan fungsinya.
Dalam diskusi itu pihak kejaksaan juga mensosialisasikan dan menjabarkan sedikit tentang KUHP baru. Beberapa poin diantaranya yaitu berkaitan dengan tugas dan fungsi jurnalis serta Undang-Undang ITE.
Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi dalam pertemuan itu memaparkan sejarah singkat pelaksanaan HPN dan HUT PWI dihadapan peserta workshop yang hadir.
Menurut Sumardi, pertemuan ini adalah jembatan komunikasi untuk kemitraan yang lebih baik kedepan antara pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Jurnalis dan Aktivis.
"Terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara yang telah mau melaksanakan agenda ini," kata Sumardi.
Sumardi mengatakan, semoga tujuan acara ini yaitu menyamakan persepsi dan membangun narasi positif dapat tercapai.
"Kedepan anatara jurnalis, aktivis bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara agar dapat terus menjalin sinergitas yang lebih baik," imbuh Sumardi.
(Noris Ellyfian)




Komentar