Oleh: Surya Dayan, S.H
Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Di tengah hiruk-pikuk dinamika dunia kerja Indonesia, narasi "efisiensi" sering kali muncul sebagai momok menakutkan bagi para buruh.
Istilah ini bukan sekadar diksi manajerial, melainkan senjata yuridis yang kerap disalahgunakan untuk melegitimasi pemangkasan tenaga kerja secara masif.
Namun, sebuah pertanyaan fundamental muncul: Apakah alasan efisiensi dapat dibenarkan secara hukum tanpa adanya pembuktian melalui audit independen yang transparan?
Dari perspektif hukum ketenagakerjaan, PHK adalah ultimum remedium—upaya terakhir. Ia bukan sekadar langkah administratif, melainkan keputusan berdampak sistemik terhadap ekonomi keluarga pekerja. Oleh karena itu, alasan efisiensi tidak boleh menjadi "cek kosong" yang bisa diisi seenaknya oleh pengusaha.
Dalam rezim UU No. 13 Tahun 2003 yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (Ciptaker), perlindungan terhadap hak atas pekerjaan tetap menjadi pilar utama.
Urgensi Audit Independen dan Transparansi
Klaim efisiensi tanpa laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik independen adalah sebuah cacat prosedur yang serius.
Tanpa audit, dalih "rugi" atau "potensi rugi" hanyalah klaim sepihak yang subjektif. Audit memastikan bahwa kesulitan keuangan bukan disebabkan oleh mismanajemen atau pengalihan aset.
Bahkan, Pekerja berhak mengetahui kondisi nyata perusahaan sebagai mitra dalam hubungan industrial. Sebelum menyentuh hak pekerja, perusahaan seharusnya telah melakukan langkah-langkah mitigasi, seperti Pengurangan fasilitas dan gaji tingkat manajerial/direksi. Pembatasan lembur dan efisiensi biaya operasional non-personel. Peninjauan ulang kontrak-kontrak dengan pihak ketiga.
Fenomena PHK massal yang terjadi pada puluhan pekerja di PT. SMA Kebun Aek Nabara merupakan contoh nyata yang patut kita kritisi. Jika dilakukan tanpa transparansi keuangan dan tanpa dialog yang setara, tindakan ini bukan lagi sekadar langkah bisnis, melainkan bentuk kesewenang-wenangan dan arogansi industrial.
Menjadikan buruh sebagai tumbal pertama dalam neraca keuangan adalah pengkhianatan terhadap asas keadilan sosial.
Menegakkan Marwah Negara Hukum
Sebagai advokat, saya memandang bahwa PHK massal tanpa landasan audit independen tidak hanya menodai asas kepastian hukum, tetapi juga meruntuhkan struktur perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Dalam negara hukum, keputusan sepihak yang berdampak luas tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan ketat dari negara (Disnaker) dan pengadilan.
Perusahaan harus menyadari bahwa keberlangsungan bisnis tidak hanya dibangun di atas angka-angka laba, tetapi juga di atas keringat dan loyalitas pekerja.
Mengutip pepatah lama, "Hati-hati sebelum melangkah, agar tidak menyesal di kemudian hari." Langkah tergesa-gesa melakukan PHK tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan melahirkan sengketa panjang yang justru merugikan reputasi dan stabilitas perusahaan itu sendiri.
Setiap pekerja berhak untuk merasa aman di bawah payung hukum yang adil. Jangan biarkan "efisiensi" menjadi jubah bagi ketidakadilan.




Komentar