Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Proyek infrastruktur jembatan senilai Rp798.600.000 di Sungai Juragan, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini bertransformasi menjadi skandal kejahatan lingkungan yang memuakkan. Proyek Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan oleh CV. Delima di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Labura ini, diduga kuat menumbalkan ratusan batang anak kayu mangrove (bakau) ilegal sebagai material pendukung konstruksi. Jum'at (18/2/2026).
Hasil investigasi mendalam di lokasi mengungkap pemandangan yang memilukan. Ratusan batang kayu yang identik dengan vegetasi hutan lindung pesisir dipancang secara masif sebagai perancah dan penyangga dalam proses pengecoran jembatan. Penggunaan material "gratis" hasil jarahan alam ini disinyalir menjadi modus kontraktor untuk memangkas biaya operasional demi meraup keuntungan pribadi yang lebih besar di atas kehancuran ekosistem negara.
"Ini adalah ironi pembangunan yang sangat menyakitkan. Jembatan dibangun untuk akses, tapi benteng alami desa kami dari abrasi justru dihancurkan demi material murah," ujar salah seorang warga setempat dengan nada getir.
Upaya penegakan hukum dalam kasus ini seolah terjebak dalam drama "pingpong" wewenang yang memuakkan. Awalnya, KPH Wilayah V Aek Kanopan menyatakan lokasi tersebut berada di bawah otoritas UPTD KPH Wilayah III Kisaran. Namun, sejak konfirmasi pertama dilayangkan pada 12 Februari 2026, pihak KPH III Kisaran memilih bungkam seribu bahasa.
Meski isu ini telah meledak di ruang publik, KPH III Kisaran hanya memberikan respon formalitas melalui pesan singkat pada 14 Februari 2026.
"Nanti kami cek, Pak," tulis perwakilannya tanpa kejelasan waktu dan tindakan.
Sikap lamban ini dinilai bukan sekadar masalah administrasi, melainkan celah pembiaran sistematis yang menguntungkan pelaku perusakan hutan.
Sikap tak kalah mengecewakan ditunjukkan Dinas PUTR Labura. Sekretaris Dinas, Zulham, sempat mengaku baru mengetahui persoalan ini dari media sebuah pernyataan yang dianggap konyol mengingat proyek tersebut seharusnya diawasi ketat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Konsultan Pengawas di setiap tahapannya.
Hingga kini, Dinas PUTR Labura belum memberikan keterangan resmi dan berdalih sedang dalam masa libur serta mengikuti agenda pertemuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketidakhadiran otoritas terkait di lokasi proyek kian memperkuat dugaan adanya upaya penguluran waktu agar kontraktor dapat membongkar perancah dan melenyapkan barang bukti fisik kayu mangrove tersebut.
Ketidaktegasan aparat memicu reaksi keras dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) Sumatera Utara. Ketua Umum AMPD Sumut, Gunawan Situmorang, mengecam keras aksi diamnya KPH III Kisaran dan sikap pasif Dinas PUTR.
"Jika KPH tetap membisu dan barang bukti di lapangan hilang sebelum inspeksi dilakukan, maka patut diduga kuat telah terjadi kolusi berjamaah antara oknum pejabat dengan mafia kayu ilegal. Kami mendesak Dinas PUTR segera memanggil Direktur CV. Delima. Ini bukan sekadar cacat konstruksi, ini adalah kejahatan lingkungan permanen yang dipelihara oleh birokrasi," tegas Gunawan.
Berdasarkan fakta-fakta yang terhimpun, skandal ini berpotensi menyeret seluruh pihak terlibat ke ranah pidana. CV. Delima selaku kontraktor pelaksana dapat dijerat dengan pemberatan Pasal 12 dan 82 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang membawa ancaman pidana minimal 5 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, di samping sanksi administratif berupa blacklist permanen.
Tak hanya kontraktor, pejabat di KPH dan Dinas PUTR juga terancam jeratan Pasal 421 KUHP atas penyalahgunaan kekuasaan, serta UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) akibat kelalaian dalam pengawasan lingkungan dengan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai ASN. Sementara itu, pihak Penyedia Kayu ilegal dapat dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
AMPD Sumut menyatakan tidak akan tinggal diam dan akan segera membawa laporan ini beserta bukti-bukti foto lapangan ke tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Gakkum di Jakarta jika aparat daerah terus bergeming dan membiarkan mangrove Sei Sentang habis dijarah.
(Ricki Chaniago/Tim Redaksi)




Komentar