Medan, bidikkasusnews.com - Anggota DPRD Kota Medan, Janses Simbolon mengajak masyarakat, khususnya warga Medan Labuhan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, dengan mencegah terjadinya hal - hal yang tidak diinginkan, diantaranya tawuran yang sangat meresahkan.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Medan dari Partai Hanura tersebut, saat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, di Lapangan Parkir PAC Medan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (07/3/2026).
Dalam kegiatan sosialisasi, yang dihadiri ratusan warga tersebut anggota DPRD Kota Medan itu juga mengatakan, Perda 10 tahun 2021, bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum, juga sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah, menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Medan Labuhan.
Disebutkan, dalam Perda Kota Medan Nomor 10 tahun 2021, setiap orang atau badan memiliki hak yang sama menikmati ketenteraman dan ketertiban, bebas dari segala bentuk gangguan, sehingga dapat menjalankan kegiatan sesuai dengan norma - norma dalam kehidupan bermasyarakat.
Namun pada sisi lain, setiap orang atau badan, juga berkewajiban menciptakan, memelihara ketenteraman dan ketertiban umum, serta mencegah terjadinya gangguan ketertiban.
Menurut anggota DPRD Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) tersebut, untuk mencegah terjadi tawuran perlu adanya koordinasi maupun kolaborasi antara Pemerintah Kecamatan Medan Labuhan maupun Pihak Ormas/ OKP dengan Muspika Kecamatan Medan Labuhan.
“Kita sudah koordinasi dengan Camat Medan Labuhan, supaya dilakukan pertemuan koordinasi antara Ormas/OKP Maupun Muspika Kecamatan Medan Labuhan dalam menjaga Ketertiban Kamtibmas Medan Labuhan” Jelas Janses Simbolon Di Hadapan Ratusan Kader PP (Pemuda Pancasila) Medan Labuhan.
Janses Simbolon Juga mengajak Warga Medan Labuhan untuk menciptakan Keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tawuran, “Saya mengajak Warga Medan Labuhan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman” Tuturnya.
Janses Simbolon Juga menjelaskan Akibat terjadinya tawuran di Medan Labuhan, turut berdampak terhadap warga Medan Labuhan yang sama sekali tidak terlibat dalam aksi tawuran, dan Hal – Hal yang tidak diinginkan.
Tutur hadir Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan nomor 10 tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, Camat Medan Labuhan Elias Padang, Mewakili Polsek Medan Labuhan, Kanit Binmas J Sinaga, Ketua PAC PP Medan Labuhan Ganda Simbolon, Lurah Sei Mati Yogi, Lurah Martubung Serta Tokoh Masyarakat maupun Kader PP Medan Labuhan.
Di akhir acara penyelenggara Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan, Perda No 10 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Kota Medan, Janses Simbolon Memberikan Souvenir kepada Ratusan Warga Medan Labuhan.
(Ariayansah Lubis)





Komentar