Anggota DPRD, Tersangka Kasus Korupsi Akui Tidak Mengetahui Aturan Larangan Menerima Gratifikasi

Padang, bidikkasusnews.com - Fakta baru dalam persidangan lanjutan yang menimpa salah seorang Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar terkait dugaan korupsi, terkuak dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Padang, Senin (25/5/2026).

Veri Kurniawan, Anggota DPRD Kab. Tanah Datar yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan, dalam persidangan lanjutan tersebut justru mengaku tidak mengetahui adanya larangan menerima uang dari perusahaan daerah yang menjadi mitra kerjanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Richard K. Siagian, dalam eksposnya menyatakan bahwa pihaknya menjadwalkan pemanggilan terhadap 10 orang saksi.

Hingga sidang dibuka pukul 13.30 WIB, sebanyak 9 saksi hadir dan siap memberikan keterangan. 

"Ada 10 yang dipanggil, tapi baru 9 orang yang hadir dan siap memberikan keterangan," ungkapnya.

Richard menambahkan, 9 orang saksi itu, empat di antaranya adalah Lise Febriani, istri Bupati yang juga sebagai KPM, Darius dari Fraksi Demokrat, Elsa selaku Bendahara Perusahaan Daerah (Perusda) Tuah Sepakat, dan Khairul Abdi, Anggota DPRD Tanah Datar dari Fraksi Nasdem yang juga duduk di Komisi II selaku mitra Perusda.

Suasana diruang sidang mendadak hening saat Majelis Hakim yang dipimpin Khairul Abdi melontarkan pertanyaan terkait peran Veri Kurniawan sebagai Anggota Dewan yang membidangi pengawasan.

Khairul bertanya,"Sebagai wakil rakyat, apakah saudara mengetahui aturan tentang larangan tidak boleh menerima gratifikasi dari rekanan atau mitra?" 

“Tidak, Yang Mulia.” jawaban singkat dari Veri ini mengundang decak terkejut dan menjadi pukulan telak bagi wibawa lembaga pengawas.

Bagaimana bisa seorang anggota dewan yang mewakili suara rakyat justru buta terhadap aturan paling fundamental soal larangan gratifikasi dari badan usaha yang diawasinya?

Menanggapi pertanyaan tentang adanya saksi yang kemungkinan statusnya dinaikkan menjadi tersangka di persidangan ini, Richard enggan berspekulasi.

“Kita tunggu saja hasil dan fakta-fakta di pengadilan,karena untuk menetapkan tersangka, dibutuhkan bukti-bukti yang cukup,”ujarnya.

Fakta baru dipersidangan kali ini menimbulkan sebuah tanda tanya besar bagi kita semua, bagaimana bisa pengawasan dapat berjalan jika pengawasnya tidak faham pada aturan?

Persidangan Veri Kurniawan yang terjerat kasus korupsi ini masih akan berlanjut dengan serangkaian pemeriksaan saksi lainnya. 

(Yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami