Begini Penjelasan DPMPSP Aceh Terkait Dokumen Sanksi PT Ensem Lestari

Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Setelah keluar surat pengenanan sanksi administratif pencabutan sertifikat standar atas PT Ensem Lestari yang beroperasi di Desa Kuta tinggi kecamatan Simpang kanan. Kabupaten Aceh Singkil  sempat jadi sorotan elemen masyarakat dan publik Kini akhirnya dapat penjelasan dari (DPMPTSP)Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu Aceh Sabtu 28 Mei 2026.

Penerbikan sanksi tersebut berawal dari surat teguran pertama yang di sampaikan oleh DPMPTSP Aceh kepada PT Ensem Lestari karena perusahan dimaksud tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kegiatan modal(LKPM) sebagaimana perundang-undangan.

Namun demikian surat sanksi yang diterima oleh pelaku usaha sistem OSS berupa sanksi pencabutan sertifikat standar sedangkan berdasar tahapan tersebut ada Sanksi peringatan Pertama.

Sanksi dimaksud dijelaskan bahwa ketidak sesuaian Output sanksi tersebut terjadi akibat adanya gangguan/error pada sistem OSS dalam proses penerbitan Sanksi administratif.

disebabkan olah proses sinkronisasi,migrasi dan penyesuaian data sistem perizinan berusaha terkait peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2025 "Katanya Muhamad AQSHA.S.STP.MM sebagai Plh kepala DPMPTSP Aceh dalam surat yang ditanda tangani secara elektronik 13 Mei 2026 dibanda aceh.

Dalam proses transisi tersebut berapa pungsi pada sistem pelaporan LKPM belum berjalan optimal sehingga menghasilkan Output sanksi yang tidak sesuai dengan tahapan sanksi administratif yang benar.

Sehubungan dengan hal tersebut DPMPTSP Aceh tidak melakukan penetapan sanksi pencabutan sertifikat standar pada NKU 201912-3018-4055-7583-513 atas nama PT Ensem Lestari"Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami