Batu Bara, bidikkasusnews.com - Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bogak, yang beralamat di Jalan Beringin, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, secara resmi di laporkan ke Polres Batu Bara. Pengaduan ini terkait dugaan penyalahgunaan jabatan hingga pemalsuan dokumen dalam proses pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selasa (26/5/2026).
Laporan resmi disampaikan pada Senin, 25 Mei 2026, dan ditandatangani langsung oleh tiga orang anggota BPD, yaitu Ilham, Mukhrim Ibra, dan Rodiatul Janna.
Dalam surat aduan tersebut, para pelapor menduga kuat bahwa dokumen Peraturan Desa (Perdes) terkait APBDes yang telah diserahkan ke Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Tanjung Tiram bersifat fiktif atau tidak sah.
Mereka menuding Ketua dan Wakil Ketua BPD Desa Bogak telah menyalahgunakan wewenang dengan membuat dokumen hasil musyawarah internal yang faktanya tidak pernah dilaksanakan.
Undangan musyawarah internal BPD, berita acara hasil musyawarah, hingga notulen rapat sudah ada tandatangannya. Padahal musyawarah tersebut tidak pernah dilakukan sama sekali,” tulis para pelapor dalam isi surat pengaduan.
Bahkan, hal yang lebih mencurigakan terlihat dari lampiran dokumentasi yang dilampirkan. Foto yang diklaim sebagai bukti kegiatan pembahasan APBDes, ternyata diketahui adalah foto kegiatan penyerahan pakaian seragam BPD yang berlangsung jauh sebelumnya, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2025.
Selain persoalan dokumen, para anggota BPD juga mempertanyakan keabsahan status Ketua BPD saat ini. Diketahui, Ketua BPD tersebut sebelumnya sempat mengajukan surat pengunduran diri dikarenakan dirinya dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kebingungan ini sempat disampaikan para anggota BPD Desa Bogak kepada Camat Tanjung Tiram dalam pertemuan pada 12 Mei 2026.
Saat itu, Camat menyampaikan bahwa surat pengunduran diri Ketua BPD tersebut tidak diproses lebih lanjut, sehingga ia masih dianggap sah dan berhak menandatangani dokumen Perdes APBDes Tahun 2026.
Persoalan berlanjut pada pertemuan lanjutan tanggal 18 Mei 2026 yang difasilitasi pihak kecamatan.
Saat itu, para anggota BPD meminta salinan dokumen lengkap Perdes APBDes beserta rincian anggarannya kepada Kepala Desa Bogak, guna dibahas secara internal di lingkungan BPD.
Namun, permintaan tersebut ditolak dan tidak dipenuhi, padahal mengacu pada Keputusan Bupati Nomor 155 Tahun 2026, dokumen tersebut wajib diserahkan kepada BPD untuk dibahas bersama.
Tak hanya itu, legalitas struktur pimpinan BPD pun dipertanyakan.
Pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris disebutkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari pihak kecamatan.
Namun, hingga saat ini seluruh anggota BPD lainnya mengaku tidak pernah diperlihatkan maupun diberitahu mengenai keberadaan SK pengesahan struktur tersebut.
Melihat rangkaian kejanggalan administrasi dan pelanggaran prosedur yang terjadi, para pelapor meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan mendalam.
Hal ini bertujuan agar persoalan tata kelola pemerintahan desa dan administrasi kelembagaan di Desa Bogak dapat dibuka secara terang, jelas, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(A.Nst)


Komentar