Dinas Pendidikan Dairi Buka Sosialisasi SPMB SMP 2026/2027

Dairi, bidikkasusnews.com - Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi resmi membuka sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP untuk Tahun Pelajaran 2026/2027 . Kegiatan dua hari yang digelar di Aula Dinas Pendidikan ini dibuka oleh Kepala Dinas Jaspin A. L. Sihombing, didampingi Kepala Bidang Pembina SMP, Adi Syahputra Purba. Peserta sosialisasi terdiri dari kepala sekolah SMP, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan, dan operator SMP se-Kabupaten Dairi.Jumat (29/05/2026). 

Pada sesi pertama, Kabid Pembina SMP Adi Syahputra Purba memaparkan ketentuan teknis dan persyaratan utama SPMB jenjang SMP sesuai petunjuk teknis yang diatur melalui Keputusan Bupati Dairi Nomor 129/400.3.5/V/2026. Ia menegaskan bahwa pendaftaran untuk jenjang SMP dilaksanakan secara daring melalui portal resmi SPMB Pemerintah Kabupaten Dairi, sementara pendaftaran TK/SD tetap dilakukan secara luring.

Jalur dan daya tampung: jalur domisili (zonasi) menempati kuota minimal 70% dengan syarat Kartu Keluarga (KK) harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran; jalur afirmasi dialokasikan 25% bagi peserta dari keluarga tidak mampu atau penyandang disabilitas dengan bukti program bantuan pemerintah atau surat keterangan medis; jalur mutasi maksimal 5% untuk perpindahan tugas orang tua/wali atau anak guru; jalur prestasi berlaku untuk jenjang SMP (tidak berlaku untuk TK/SD) berdasarkan nilai rapor atau prestasi lomba.

Persyaratan umum calon siswa: batas usia ditetapkan, yaitu TK maksimal 6 tahun, SD usia 7 tahun (minimal 6 tahun), dan SMP maksimal 15 tahun. Berkas wajib meliputi ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) dan akta kelahiran asli. Data di KK harus sesuai persis dengan nama orang tua/wali pada akta kelahiran dan ijazah jenjang sebelumnya.

Mekanisme pendaftaran: calon siswa SMP wajib mendaftar secara daring dan mengunggah dokumen persyaratan pada situs SPMB Kabupaten Dairi. Bagi pendaftar yang mengalami kendala teknis, tersedia bantuan dari operator di sekolah tujuan.

Adi Syahputra Purba menekankan prinsip pelaksanaan SPMB: objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan untuk menjamin hak setiap anak mendapatkan layanan pendidikan di Kabupaten Dairi. “Informasi detail mengenai wilayah zonasi sekolah, jadwal pendaftaran resmi, serta tata pendaftaran dapat diakses dan diunduh melalui JDIH Kabupaten Dairi atau dilihat pada papan pengumuman di masing-masing sekolah,” ujarnya.

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari tersebut bertujuan memastikan seluruh pemangku kepentingan di tingkat kecamatan dan sekolah memahami mekanisme pendaftaran baru serta persyaratan administrasi, sehingga pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

(Mhd Ibrahim Simarmata)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami