BINJAI, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai bersama personel Polsek Binjai Utara berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (29) dan AR (20), terduga pengedar narkoba, di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti langsung oleh Kapolsek Binjai Utara, kemudian berkolaborasi dengan Satresnarkoba menggunakan teknik penyamaran (undecover). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua bungkus ganja, satu kotak rokok tempat penyimpanan, satu ponsel merek Vivo, dan satu unit sepeda motor.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsidiar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 12 tahun.
Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana, menegaskan keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan pihaknya memberantas peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
(T.Hendri.H.sihombing)


Komentar