BINJAI, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Binjai. Dalam kurun waktu 12 hari, tepatnya sejak 12 hingga 24 Mei 2026, petugas berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 15 tersangka.
Dari 15 pelaku yang diamankan, rinciannya terdiri dari 14 laki-laki dan 1 perempuan. Selain para tersangka, tim juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis sabu seberat 21,78 gram, 16 butir ekstasi, 6 unit telepon genggam, 5 unit sepeda motor, serta 1 unit timbangan elektrik.
Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti kerja keras dan keseriusan pihak kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayahnya.
“Seluruh pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Ismail Pane.
Sementara itu, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal, menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus dilakukan tanpa kompromi, demi melindungi masyarakat — khususnya generasi muda — dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan Kota Binjai dengan melaporkan setiap informasi yang mencurigakan kepada kepolisian melalui Call Center 110,” ujar Kapolres.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Binjai terus hadir dan bergerak aktif menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari ancaman bahaya narkotika.
(Togi Hendri H Sihombing)


Komentar