BINJAI, Bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai kembali menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dengan menangkap empat pria pengedar sabu-sabu, yakni F (37), KS (55), AM (38), dan S alias Ipin (33), dalam operasi penindakan di beberapa wilayah kota. Salah satu pelaku, F, diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah dihukum pada 2015.
Penangkapan berlangsung Kamis (28/5) hingga Jumat (29/5). KS dan AM diamankan di Jalan Banda, Kelurahan Damai, Binjai Utara. F ditangkap di Jalan Danau Poso, Kelurahan Sumber Karya, Binjai Timur, sedangkan S alias Ipin diringkus di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Binjai Timur.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat total 3,02 gram, timbangan elektrik, alat bungkus, satu ponsel, dan plastik klip kosong. Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim penyelidik.
Keempat tersangka kini disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika serta aturan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal menegaskan langkah ini sebagai bukti keseriusan kepolisian memutus peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan ke layanan 110 demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.
(T.Hendri. Sihombing)


Komentar