Simalungun, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Hukum bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Satreskrim Polres Simalungun.
Kegiatan ini adalah bentuk nyata Polri untuk masyarakat. Polres Simalungun terus bergerak memastikan seluruh aparat penegak hukum. Senantiasa memiliki pemahaman yang sama dan solid dalam mengimplementasikan regulasi hukum terbaru demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kehadiran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata cara penyidikan yang wajib dipahami dan dikuasai oleh seluruh aparat penegak hukum termasuk para PPNS lintas instansi di Kabupaten Simalungun.
Yan jelas undang-undang baru ini membawa perubahan yang sangat signifikan dalam sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penting bagi kita semua, baik dari kepolisian, kejaksaan, maupun PPNS dari berbagai instansi untuk duduk bersama menyamakan persepsi dan membangun koordinasi yang solid agar implementasinya berjalan efektif di lapangan. ucap Kasat Reskrim.
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh peserta lintas instansi yang representatif. Yakni dari jajaran Polres Simalungun hadir KOMPOL Binsar Manik S.H. selaku Kasikum, IPDA Andri Simanjuntak S.H. selaku KBO Reskrim serta IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K., M.H. selaku Kanit Tipidter Satreskrim. Dari Kejaksaan Negeri Simalungun hadir Rizki Fajar Bahari S.H., M.H., selaku Kasubsi Penuntutan. Sementara dari unsur PPNS turut hadir perwakilan dari Disnaker UPTD III, Satpol PP Kabupaten, Bea Cukai, Disperindag, UPT Metrologi hingga Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun.
Pembahasan mendalam mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dipaparkan secara bergantian oleh Kasi Hukum Polres Simalungun dan Kasubsi Penuntutan Kejari Simalungun. Sesi yang paling dinantikan adalah diskusi dan koordinasi interaktif antara penyidik kepolisian, kejaksaan dan seluruh PPNS mengenai pelaksanaan teknis penyidikan oleh PPNS sesuai kerangka regulasi yang baru.
Diskusi ini sangat produktif,membahas secara detail mekanisme penyidikan, koordinasi antara PPNS dengan penyidik kepolisian selaku koordinator dan pengawas, serta alur penanganan berkas perkara yang mengacu pada KUHAP yang baru. Sinergi seperti ini mutlak diperlukan agar tidak ada celah dalam proses penegakan hukum.
Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi PPNS dalam satu forum yang sama mencerminkan semangat kolaborasi yang kuat antara Polres Simalungun dengan seluruh pemangku kepentingan penegakan hukum di Kabupaten Simalungun. Hingga berlangsung dalam suasana yang kondusif, produktif dan penuh semangat kebersamaan.
Koordinasi lintas instansi seperti ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkualitas tidak bisa berdiri sendiri, melainkan membutuhkan sinergi yang kokoh dari seluruh elemen aparat penegak hukum demi terwujudnya keadilan yang nyata bagi seluruh masyarakat Simalungun sehingga dapat dipahami.
(JS)


Komentar