Tanjungbalai, bidikkasusnews.com - Sebanyak 100 Catridge berisikan Narkotika jenis Etomidate merek Yakuza XL warna hitam ungu bernilai ratusan Juta Rupiah di amankan Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai.
Tidak hanya itu saja, petugas juga berhasil amankan seorang pria berinisial AP Alias AR (35) di duga pengedar juga di amankan bersama barang bukti 1 unit handphone (Oppo) warna hitam, dan sebuah plastik asoy besar berwarna merah tempat catridge.
Melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut.
Tersangka warga Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, di ringkus di Jalan R.A Kartini, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.pada hari Senin (23/06) sekira pukul 22.45 Wib.
" Berawal informasi dari masyarakat, bahwa dinlokasi tersebut di duga adanya transaksi Narkotika dalam bentuk Catridge " Ujar Kasat.
Guna selidiki informasi tersebut Kasat juga menyampaikan, memerintahkan anggota nya melakukan undercoverbuy dengan cara pura pura sebagai pembeli.
" Saat bertransaksi tersangka langsung kita ringkus " Tambahnya.
Setelah dilakukan interogasi Kasat mengungkapkan jika tersangka di bawa kerumah kontrakan nya dengan di saksikan Kepala Lingkungan setempat di lakukan penggeledahan.
" Dari penggeledahan petugas berhasil menemukan 100 buah Catridge di dalam kemasan berwarna hitam - Ungu yang di bungkus plastik assoy berwarna merah " Ungkapnya.
Dia juga mengaku jika barang haram tersebut milik nya yang di peroleh dari seorang pria berinisial R.
" Dia juga mengaku jika barang tersebut di edarkan perbungkus nya seharga Rp. 1.300.000, dengan total Rp. 128.000.000, jika semua nya terjual habis maka pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 19.800.000 " Ungkap Kasat.
Di jelaskan Kasat, saat ini tersangka sedang dalam menjalani pemeriksaan untuk di lakukan pengembangan, sementara R dalam penyelidikan dan pengejaran.
Di sebutkan Yudi, tersangka di duga melanggar pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
( INDRA SARAGIH )


Komentar