Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Kisruh di dalam PDAM tak kunjung usai,kali ini 6 orang Pensiunan PDAM secara bersama sama mendatangi Komisi 2 DPRD Tebing Tinggi, pada 22/6/2026 ke enam orang tersebut adalah Erlin yang pensiun mei 2025,Lutfi pensiun bulan Juni, Hotma pensiun bulan September 2025, Sariah pensiun bulan Oktober 2025, Maradil Pensiun bulan Desember, dan Marwandi di bulan Januari 2026.
kedatangan mereka bertujuan mengadukan nasibnya yang sudah pansiun ,namun hak nya untuk mendapatkan uang asuransi jaminan Hari tua belum juga di bayar kan perusahaan BUMD tersebut.
Sementara itu Marwandi salah seorang pensiunan PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi mengatakan, semua ini ulah Dewan pengawas (Dewas) karena sebelumnya Dewas mengatakan sabar menunggu sampai adanya Direktur Defenitif. Namun pada kenyataannya sampai saat ini sudah masuk yang ke tiga kali Pelaksana Tugas (PLT) PDAM, lantas mau berapa lama lagi kami menunggu,ungkap Marwandi kesal.
Marwandi juga mengatakan, Saat ini ketiga PLT itu ,dari yang pertama hingga yang ke tiga, tidak ada rasa tanggung jawabnya untuk memperjuangkan kami yang sudah pansiun.Seakan akan takut kehilangan Jabatan Karena tekanan Dewas yang juga menjabat sebagai Sekda .Padahal secara administrasi PLT Bisa mengeluarkan uang jaminan hari tua kami, Dewas itu kan sifatnya hanya mengawasi atau memantau,toh yang mengambil kebijakan tetap PLT, karena PLT lah yang di tunjuk untuk menjalankan Tugas sebagaimana Direktur Defenitif. Ujar Marwandi.
Sementara Itu Amarulah Selaku Kontrol sosial dari DPD Lira Tebing tinggi di hari yang sama mengatakan, Secara hukum, seorang Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD boleh dan wajib mengeluarkan atau mencairkan gaji pensiun pegawai yang sudah berhak, selama proses administrasi masa pensiun pegawai tersebut sudah selesai.
Secara yuridis dan batasan kewenangan Plt Direktur BUMD terkait hak keuangan pegawai adalah berSifat Transaksi Rutin (Operasional)Berdasarkan prinsip hukum administrasi publik—seperti yang diatur dalam Surat Edaran BKN serta asas tata kelola keuangan.
fungsi utama seorang Plt adalah menjamin kelancaran tugas rutin sehari-hari dan pelayanan agar tidak lumpuh karena ketiadaan Direktur definitif.Membayarkan hak kepegawaian yang sudah ada payung hukumnya (seperti gaji bulanan dan uang pensiun rutin) masuk dalam kategori tindakan rutin operasional.
Penundaan hak pensiun justru melanggar kewajiban perusahaan dan merugikan hak normatif mantan pekerja yang dilindungi undang-undang.
Kebijakan Plt yang dilarang keras adalah mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran baru.Dalam konteks kepegawaian, Plt Direktur BUMD tidak boleh:Menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian atau pemecatan pegawai secara sepihak.
Mengangkat pegawai baru atau melakukan mutasi jabatan.Mengubah formula, menaikkan nilai nominal, atau membuat kebijakan skema pensiun baru yang belum disepakati di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebelumnya.
Kesimpulan dan Solusi Administrasi Jika SK Pensiun Sudah Diterbitkan oleh Direktur definitif sebelumnya atau oleh Kepala Daerah selaku pemilik BUMD, maka Plt Direktur legal secara hukum untuk menandatangani berkas pencairan dan mengeluarkan uang pensiun tersebut.
Jika SK Pensiun Belum Ada (pegawai baru akan memasuki masa pensiun saat Direktur definitif kosong), maka Plt Direktur harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas dan Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menerbitkan dasar hukum pemberhentian dengan hormat terlebih dahulu, agar Plt memiliki dasar administrasi yang kuat untuk mencairkan uang pensiunnya.
Dalam agama juga di anjurkan,Bayarlah Upah pekerja mu sebelum kering keringat nya.dan itu ada Hadits nya.menunda nunda hak pekerja sama juga menzalimi pekerja tersebut, artinya orang yang menahan hak pekerja yang sudah selesai bisa di sebut orang Zalim. ungkap Amarulah.
(SW. S)


Komentar