Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Polemik pelaporan upah tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada BPJS Ketenagakerjaan terus menjadi perhatian publik. Perbedaan antara nilai upah yang dilaporkan sebesar Rp1.765.000 dengan honor yang dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) serta diterima tenaga honorer sebesar Rp1.200.000 memunculkan berbagai pertanyaan terkait dasar hukum, dasar administrasi, dan akuntabilitas data yang digunakan dalam dokumen resmi pemerintah. Senin, (8/6/2026)
Sorotan tersebut disampaikan Gunawan Situmorang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen. Menurutnya, apabila data yang beredar dan dokumen yang diperoleh benar menunjukkan adanya perbedaan antara angka yang dianggarkan, dibayarkan, dan dilaporkan, maka persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa.
"Secara hukum, terdapat tiga dokumen yang seharusnya saling berkaitan dan tidak boleh bertentangan satu sama lain, yaitu dokumen penganggaran, dokumen pembayaran, dan dokumen pelaporan. Ketika DPA menunjukkan angka Rp1,2 juta, pembayaran kepada tenaga honorer juga Rp1,2 juta, tetapi laporan kepada BPJS Ketenagakerjaan menggunakan angka Rp1,765 juta, maka terdapat perbedaan data yang wajib dijelaskan kepada publik," kata Gunawan, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, dalam sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah, setiap angka yang dicantumkan dalam dokumen resmi harus memiliki dasar hukum, dasar administrasi, serta dapat ditelusuri proses pembentukannya.
"Negara tidak mengenal angka yang muncul begitu saja. Setiap rupiah yang tercantum dalam dokumen resmi harus dapat dijelaskan asal-usulnya, dasar hukumnya, serta dasar penganggarannya. Jika tidak dapat dijelaskan, maka muncul pertanyaan mengenai validitas data yang digunakan dalam dokumen resmi pemerintah," ujarnya.
Gunawan menilai, dari perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik, terutama asas akuntabilitas, asas kecermatan, asas keterbukaan, dan asas kepastian hukum.
"Dokumen pemerintah harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ketika terdapat perbedaan antara dokumen anggaran, realisasi pembayaran, dan laporan resmi kepada lembaga lain, maka hal itu berpotensi menjadi objek pemeriksaan administratif oleh Inspektorat, APIP, maupun BPK," katanya.
Menurut Gunawan, alasan kemampuan keuangan daerah yang sebelumnya disampaikan sejumlah pejabat tidak serta-merta menjawab pertanyaan mengenai dasar penggunaan angka Rp1.765.000 dalam laporan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kemampuan keuangan daerah menjelaskan kemampuan pemerintah membayar suatu program atau kegiatan. Namun alasan tersebut tidak menjawab mengapa angka yang dianggarkan Rp1,2 juta dan yang diterima pekerja Rp1,2 juta, sementara yang dilaporkan kepada BPJS berbeda. Ini dua persoalan yang berbeda dan harus dijelaskan secara terpisah," tegasnya.
Lebih lanjut, Gunawan menilai persoalan tersebut juga dapat dikaji dari perspektif hukum pidana apabila nantinya ditemukan unsur kesengajaan dalam pencantuman data yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
"Dalam KUHP terdapat Pasal 263 yang mengatur mengenai pemalsuan surat. Unsurnya adalah adanya dokumen yang memuat keterangan yang tidak benar dan digunakan seolah-olah benar sehingga dapat menimbulkan akibat hukum. Jika suatu laporan resmi digunakan sebagai dasar administrasi kepesertaan BPJS dan ternyata memuat data yang berbeda dengan kondisi riil, maka unsur-unsur tersebut layak untuk diuji melalui proses hukum," ujarnya.
Menurut Gunawan, laporan upah yang disampaikan kepada BPJS Ketenagakerjaan memiliki konsekuensi hukum bahkan Kerugian Negara karena menjadi dasar penghitungan iuran peserta.
"Artinya, data yang dilaporkan bukan sekadar angka administratif biasa. Data tersebut menjadi dasar lahirnya hak dan kewajiban hukum. Oleh karena itu, akurasi dan kebenarannya menjadi sangat penting," katanya.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan maupun penggunaan dokumen tersebut apabila nantinya ditemukan pelanggaran.
"Dalam hukum pidana terdapat Pasal 55 KUHP yang mengatur mengenai pihak yang turut serta melakukan suatu perbuatan. Jadi pertanggungjawaban hukum tidak selalu berhenti pada pihak yang menandatangani dokumen. Apabila terdapat pihak lain yang mengetahui, menyetujui, memerintahkan, atau turut menggunakan dokumen tersebut, maka hal itu juga dapat menjadi bagian dari kajian hukum," jelasnya.
Selain itu, Gunawan menilai apabila ditemukan penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau penggunaan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam administrasi pemerintahan, maka persoalan tersebut juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administrasi dan keuangan negara.
"Dalam pengelolaan keuangan daerah, prinsip yang digunakan adalah transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, apabila terdapat selisih data sebesar Rp565 ribu antara angka yang dianggarkan dan angka yang dilaporkan, maka publik berhak mengetahui apa komponen pembentuk angka tersebut, di mana dianggarkan, dan siapa yang menetapkannya," ujarnya.
Menurut Gunawan, semakin lama persoalan tersebut tidak dijelaskan, maka semakin besar ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
"Persoalan ini sebenarnya sederhana. Jika angka Rp1,765 juta memang memiliki dasar hukum dan dasar anggaran, maka pemerintah cukup menunjukkan dokumen pendukungnya. Namun jika tidak ada dasar yang jelas, maka wajar apabila publik mempertanyakan validitas data yang digunakan dalam laporan resmi tersebut," katanya.
Ia mendorong Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran, pembayaran riil, dan pelaporan administrasi.
"Saya tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana karena itu merupakan kewenangan penyidik, jaksa, dan pengadilan. Namun sebagai mahasiswa hukum, saya melihat terdapat indikasi yang cukup untuk dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh. Sebab apabila benar terdapat perbedaan antara dokumen penganggaran, pembayaran, dan pelaporan resmi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan juga integritas dokumen negara dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan," tutup Gunawan.
(Ricki Chaniago)


Komentar