Sergai, bidikkasusnews.com - Lima tahun kasus penipuan yang tidak tundas malah menyeret penyidik berinisial MHB kepusaran kasus jual beli mobil Toyota Avanza BK 1564 WF ke Propam Polda Sumut.
Kasi Propam Polres Sergai AKP Muhamad Rony, SH.MH Senin (22/6/2026) mengatakan MHB kini diproses oleh Propam Polres Sergai dalam kasus dugaan penghilangan barang bukti.
“ Pihak kita sedang melengkapi berkas MHB untuk dilakukan sidang etik, setelah hasil persidangan kami akan menyampaikannya” ucap AKP Muhamad Rony singkat.
Terpisah Kasatreskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH.MH mengatakan pihaknya yang telah mengambil alih kasus tersebut dari Polsek Perbaungan masih berproses dan akan kembali melakukan gelar perkara tersebut.
“ Kasus ini terus berproses, dalam prosesnya penyidik juga ikut diproses karena diduga terlibat dalam menghilangkan barang bukti dan dalam waktu dekat kami akan kembali menggelar perkara ini” papar Binrod Situngkir.
Sebelumnya Kasi Humas Polres Sergai AKP Beringin Jaya, SH.MH dalam pres rilisnya mengatakan telah menetapkan satu tersangka Bernama Abdul dan menerbitkan DPO atas nama Abdul yang tidak diketahui siapa Abdul tersebut.
AKP Beringin Jaya mengatakan telah mengamankan barang bukti slip transfer Bank Mandiri senilai Rp 2,5 juta satu lembar kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil Avanza, satu lembar fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2,5 juta, serta satu set fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF dan kasus tersebut masih dalam taham penyidikan.
Menyikapi hal itu, Korban penipuan Hasbullah membantah apa yang disampaikan oleh Kasi Humas AKP Beringin Jaya. Hasbullah mengatakan Polsek Perbaungan menahan BPKB asli mobil Avanza BK 1564 WF sebagai barang bukti bukan foto kopi namun penyidik malah mengembalikan kepada Marsel.
“Penyerahaan barang bukti dari penyidik ke Marsel itu tidak diketahui oleh saya dan menduga itu sengaja dilakukan agar lemah dipersidangan karena objek sudah tidak ada” kesal Hasbullah.
Dalam kasus ini, lanjut Hasbullah ia adalah korban dari penipuan yang dilakukan Abdul bersama Marsel. Ia berharap setelah ditangani Satreskrim Polres Sergai dalam menuntaskan kasus tersebut.
(Sofian)


Komentar