Aktivis Merah Putih Nusantara Dan FKPPI Toba Nilai Pejabat Bappenda Provsu Tidak Objektif, PAP Kabupaten Toba Merosot Tajam

Toba, bidikkasusnews.com - Penyaluran dana bagi hasil Pajak Air Permukaan(PAP) untuk Kabupaten Toba Tahun 2025 oleh Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 1,7 M dinilai tidak objektif.

Pasalnya,pada tahun 2024 yang lalu,Pemkab Toba masih menerima dana bagi hasil dari Pajak Air Permukaan sebesar Rp 32 M dan mengalami perubahan setelah pejabat Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provsu(BAPPENDA)tidak objektif terhadap pasal pasal yang tertuang pada Perda Provsu No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah khususnya pada pasal 41 ayat 2 yang berbunyi:Besaran bagi hasil pajak per Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan atau potensi antar kabupaten/Kota.

Formulasi yang dirancang BAPPENDA Sumut sangat bertolak belakang dengan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi dan perubahannya UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD(Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah) dan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

Bupati Toba, Efendy Sintong P Napitupulu pada saat sidang  paripurna DPRD Toba tentang Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A 2025,Senin 13-07-2026 meminta dukungan dari seluruh anggota DPRD Toba untuk mempertanyakan merosotnya penerimaan Pemkab Toba atas PAP dari Provsu ke Gubsu dan DPRD SU.

Hal ini menjadi sorotan penggiat sosial dikabupaten Toba dan meminta Pemprovsu tidak hanya berpatokan pada pendapatnya dan beberapa item yang menjadi pembagi di pasal 41 ayat 3a.

Berlin Marpaung,aktivis Merah Putih Nusantara sebutkan "tidak etis" dan menilai pejabat BAPPENDA Provsu"tidak objektif" terhadap pembagian  Dana bagi Hasil dari Pajak Air Permukaan(PAP) Tahun 2025 senilai Rp 1,7 M ke Kabupaten Toba.

"Kita dukung Pemkab Toba meminta hak tersebut ke Provinsi Sumatera Utara,dan meminta BAPPENDA Provsu membagi PAP Toba secara proporsional",ujarnya kepada Bidik Kasus  di ruang rapat paripurna DPRD saat menghadiri sidang Paripurna Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Toba T.A 2025 dan Ranperda perubahan atas perda Kabupaten Toba No 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,Jum'at 17-07-2026.

Wajar Bupati Toba dan Wakilnya  meminta dukungan seluruh elemen masyarakat mempertanyakan merosotnya penerimaan PAP Kabupaten Toba Tahun 2025 dari Provsu yang sebelumnya Pemkab Toba menerima Rp 32 M.

Senada dengan pendapat Berlin Marpaung,Ketua FKPPI 0226 Toba juga berharap Gubernur Sumatera Utara dapat menelaah kembali perhitungan dan pembagian dana bagi hasil Pajak Air Permukaan untuk Kabupaten Toba,Pembagian pajak tersebut kami nilai kurang tepat."Apa dalilnya kabupaten/kota yang bukan ada hubungannya dengan Sungai Asahan dan Danau Toba mendapat bagian,contohnya Nias,Tapsel dan lainnya",ujar mereka berdua.

(Mansur pardede)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami