Amarulah : Menahan Hak Karyawan Yang Telah Pensiun Adalah Perbuatan Zalim

Tebing Tinggi, BidikkasusNews.Com - Kisruh di tubuh PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi tampaknya tak kunjung reda,Terutama terkait pembayaran Uang beberapa orang karyawan yang telah Pensiun, namun sampai saat ini tidak kunjung di bayarkan oleh Pihak  BUMD tersebut. Padahal karyawan yang terakhir Pensiun saja sudah memasuki bulan ke tujuh. 

Adapun para karyawan yang telah Pansiun tersebut adalah Erlin yang Pensiun pada Mei 2025, Lutfi Juni 2025,Hotma September 2025, Sariah Oktober 2025, Maradil 2025 dan Marwandi pada Januari 2026.

Seakan ada yang menekan dua pejabat Plt Direktur PDAM Hingga membuat mantan Plt sebelumnya yakni Roy Abdulrahman Dan Suartono yang menjabat Plt Direktur PDAM tersebut tidak berani mengeluarkan Uang pensiun para Karyawan tersebut.

Padahal sebelumnya Di masa Hadi Sucipto menjabat Plt  Uang Pensiun Karyawan tersebut Sempat di keluarkan.Karena sebelumnya pembayaran uang pensiun tersebut sudah menjadi keputusan dan  telah masuk di RKAP.

Namun Seiring berjalannya Waktu adanya Penunjukan Dewan pengawas (DEWAS) Yang Baru dan Di jabat oleh Erwin Suheri Damanik  dan juga menjabat Sebagai Sekda Kota tebing tinggi, sempat beredar rumor di kalangan Internal PDAM,bahwa Plt  dilarang  mengeluarkan Uang Pensiun, Sehingga Pit di masa Sebelum Suhartono dan hingga Plt tersebut di jabat Suhartono  tidak berani mengeluarkan Uang Pansiun kariawan tersebut.

Saat di konfirmasi Awak media ini (28/7/2026) mengapa Hingga Saat ini Uang Pensiun tak kunjung di bayarkan ? Plt Direktur PDAM Suartono mengatakan melalui Pesan Wasap mengatakan , akan di bayarkan bag,Ungkap nya. tanpa memberikan informasi yang jelas waktu dan kapan pembayaran tersebut. 

Sementara itu Amarulah Sekretaris DPD Lira Tebing Tinggi Selakau Kontrol Sosial pada 30/7/26  menanggapi apa yang di alami para Pensiunan PDAM tersebut adalah Perbuatan Zalim.

Amarulah berpendapat Menahan Hak Karyawan Sama juga Perbuatan Jalim.Baik itu Plt maupun DEWAS bila memang mempunyai wewenang seharusnya jangan menahan Hak Orang lain.

Amarulah mengatakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur BUMD boleh mengeluarkan uang pensiun karyawan asalkan pembayaran tersebut merupakan hak normatif yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), serta peraturan internal/dana pensiun yang sah.

Plt bertindak menjalankan operasional rutin perusahaan dan mengeksekusi anggaran yang sudah disahkan sebelumnya.Bukan Tindakan Strategis Baru. 

Plt dilarang mengambil keputusan yang bersifat mengubah alokasi anggaran secara drastis atau membuat kebijakan baru di luar ketentuan yang berlaku.

Pembayaran uang pensiun atau jaminan hari tua yang sudah masuk dalam hak reguler karyawan bukan kebijakan strategis baru, melainkan kewajiban rutin finansial perusahaan.

Sesuai Aturan Dana Pensiun: Mekanisme pencairan harus lewat prosedur baku perbendaharaan perusahaan, bukan atas dasar keputusan subjektif sepihak.Meski tetap berKoordinasi dengan Dewas' namun  Bergantung pada SOP internal BUMD, beberapa pengeluaran di atas batas nilai tertentu tetap  diketahui oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.Ungkap Amarulah. 

Sementara itu Erwin Suheri Damanik Selaku DEWAS hingga berita ini di Tayangkan tidak menjawab Konfirmasi Awak media melalui pesan Singkat Wasap, terkait rumor yang beredar Bahwa DEWAS tidak menyetujui di keluarkan nya uang Pansiun karyawan PDAM.

 (SW.S)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami