Asahan, bidikkasusnews.com - Seorang pria di Kabupaten Asahan berinisial " DPM " berhasil di ringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan
Dia ditangkap karena di duga melakukan tindak pidana pencurian satu unit Handphone Vivo Y11D milik korban bernama Flora Sumbayak
Menurut keterangan tertulis dari pihak kepolisian, peristiwa tersebut pada hari Sabtu lalu (25/07) sekira Pukul 10.45 Wib,
Korban mengalami kecelakaan ringan di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan akibat dari Sepeda motor yang di kendarai nya bersenggolan dengan pengguna sepeda motor lain nya
Dari kejadian itu, Korban terjatuh serta Handphone milik nya ikut juga terjatuh ke jalan dan pelaku di duga mengambil kesempatan dari kejadian itu untuk mengambil Handphone milik korban.
Berbekal rekaman dari CCTV dan keterangan saksi, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simanjuntak, SH. MH perintahkan anggota nya untuk melakukan olah TKP serta meminta beberapa keterangan saksi.
" Dari hasil Lidik, pelaku sudah di ketahui dan pada hari Selasa (28/10) sekira Pukul 09.00 Wib petugas berhasil mengamankan nya di sebuah rumah makan, dan di bawa ke Mapolres Asahan bersama barang bukti hasil dari kejahatan nya " Kata Kasat (29/07).
Di jelaskan Kasat, Saat ini penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan pelaku, pemberkasan perkara, serta melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku sebelum berkas dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dan dari kejadian itu pelaku dapat di jerat dengan Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP.
Kasat juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap peristiwa pidana kepada pihak kepolisian.
" Komitmen Polres Asahan adalah memberikan pelayanan terbaik serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan " Tegasnya.
( INDRA SARAGIH )



Komentar