DPRD Kab.Batu Bara Sahkan PT Pembangunan Batra Berjaya jadi Perusahaan Daerah Pembangunan Batra Berjaya

Batu Bara, bidikkasusnews.com - DPRD Kabupaten Batu Bara kembali laksanakan rapat Paripurna tentang laporan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perusahaan daerah pembangunan batra berjaya.

Pelaksanaan paripurna digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Batu Bara Rapat di pimpin langsung ketua DPRD Safi'i,SH,wakil ketua DPRD Nurhaji, Rodial Senin (27/07/2026).

Turut hadir Bupati Batu Bara yang di wakilkan oleh Sekda Rusian Heri,S.SOS.,M.AP, plt sekretaris DPRD kabupaten batu bara Hardiman Sihombing,S.STP.,M.SP,dan seluruh anggota DPRD kabupaten Batu Bara,OPD,dan unsur Forkopimda Kabupaten Batu Bara.

Pimpinan dan anggota panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah(RANPERDA) perubahan bentuk hukum perseroan terbatas.

Pembangunan batra berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan batra berjaya menyimpulkan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan dan penyempurnaan Ranperda dengan pedoman pada matriks hasil fasilitas dari biro hukum Propinsi Sumut, yang disampaikan dalam surat Propinsi Sumut nomor:100.32/6236/2026 tanggal 24 juli 2026,serta di lengkapi dengan lampiran dokumen ranperda sebagai berikut:

Akta Notaris pendirian PT PEMBANGUNAN BATRA BERJAYA tanggal 10 April 2014.

Akta notaris hasil RUPS Perubahan bentuk hukum PT pembangunan batra berjaya tertanggal 6 Nopember 2025.

Akta pendirian PT Rencana Bisnis,PT pembangunan Batra berjaya(perseroda)untuk 5 tahun yang di lengkapi dengan analisis kelayakan usaha dan kajian akademik rencana bisnis laporan keuangan PT Batra berjaya tahun 2025dari auditor independen nomor:00064/2.1342/AU.8/05/1453-2/1/III/2026,yang memuat laporan liabilitas dan ekuitas modal yang telah di sertakan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020.

Maka panitia khusus(pansus) melalui laporan ini menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah perubahan bentuk hukum perseroan terbatas pembangunan batra berjaya menjadi perusahaan perseroan daerah pembangunan batra berjaya telah layak untuk ditindaklanjuti menjadi peraturan daerah.

(A.Nst)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami