Kriteria Pemberian Informasi Tindak Pidana Dipertanyakan, Kapolsek: Datang Langsung ke Polsek

Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com – Pola penyampaian informasi terkait penanganan dugaan perjudian tebak angka (togel) oleh jajaran Polsek Kualuh Hulu menjadi sorotan. Media Bidik Kasus mempertanyakan mekanisme pemberian informasi setelah permintaan konfirmasi yang diajukan tidak memperoleh penjelasan secara rinci, sementara informasi mengenai perkara yang sama diketahui telah diberikan kepada media lain.

Kondisi tersebut terungkap pada Sabtu (25/7/2026), ketika jurnalis Media Bidik Kasus mengirimkan tautan pemberitaan terkait perkara itu kepada Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu.

Alih-alih menjawab permintaan konfirmasi yang telah diajukan sejak Kamis (23/7/2026), Kanit Reskrim justru membalas dengan mengirimkan rekaman video dan tautan berita dari media lain tanpa memberikan penjelasan mengenai maksud pengiriman maupun tanggapan atas pertanyaan yang diajukan.

Dari tautan yang dikirim tersebut diketahui bahwa informasi mengenai penanganan perkara telah dipublikasikan oleh media lain pada Jumat (24/7/2026). Fakta itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan pemberian informasi, mengingat materi yang diminta telah disampaikan kepada media lain.

Untuk memperoleh penjelasan, Media Bidik Kasus kemudian menghubungi Kapolsek Kualuh Hulu selaku pimpinan satuan.

"Siap pak. Untuk jelasnya besok ditanyakan langsung ke Polsek ya, terima kasih," tulis Kapolsek melalui pesan singkat.

Namun, jawaban tersebut belum menjelaskan substansi pertanyaan mengenai alasan perbedaan pelayanan informasi maupun mekanisme yang diterapkan dalam penyampaian informasi kepada media.

Menanggapi kondisi tersebut, Aktivis Labuhanbatu Utara, Gunawan Situmorang, menilai persoalan yang patut menjadi perhatian bukanlah media mana yang lebih dahulu mempublikasikan informasi, melainkan adanya dugaan perbedaan pelayanan informasi terhadap media.

"Yang dipertanyakan bukan siapa yang lebih dulu memberitakan. Persoalannya adalah mengapa informasi perkara yang sama dapat diberikan secara lengkap kepada satu media, sementara media lain yang mengajukan permintaan konfirmasi secara resmi tidak memperoleh penjelasan yang sama. Jika informasi itu bukan termasuk informasi yang dikecualikan, maka pelayanan informasi semestinya dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif," ujarnya.

Menurut Gunawan, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap pemohon informasi untuk memperoleh pelayanan secara adil dan tidak diskriminatif. Ketentuan itu juga diperkuat dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, yang mengatur kewajiban badan publik memberikan pelayanan informasi secara setara, kecuali terhadap informasi yang secara tegas dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Polri menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat harus dilakukan secara profesional, transparan, akurat, objektif, dan bertanggung jawab guna membangun kepercayaan publik.

"Apabila benar terjadi perbedaan pelayanan informasi kepada media dalam perkara yang sama tanpa alasan yang jelas, maka kondisi tersebut patut dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda terhadap insan pers," tambah Gunawan.

Hingga berita ini diterbitkan, Polsek Kualuh Hulu belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar pertimbangan perbedaan pelayanan informasi maupun prosedur yang diterapkan dalam penyampaian informasi kepada media.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami