Sabu 83,5 Gram Disita, Sat Narkoba Polres Langkat Ringkus Pria di Stabat

Langkat, bidikkasusnews.com - Sabu 83,5 Gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat dalam operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DP (33) ditangkap saat diduga membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Langkat dalam mempersempit ruang gerak pelaku peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui PS Kasi Humas IPTU M. R. Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Pelaku diamankan ketika berada di depan sebuah rumah kosong di Dusun Suka Mulia, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat itu, DP diketahui mengendarai sepeda motor sebelum akhirnya dihentikan petugas yang sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 83,50 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu plastik asoi warna kuning, satu potong plastik asoi warna hitam, satu lembar kertas nasi berwarna cokelat, satu lembar tisu, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih yang diduga digunakan pelaku.

Saat ini, DP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.

IPTU M. R. Siregar menegaskan bahwa Polres Langkat akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.

(Dariono)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya



VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami