MEDAN, bidikkasusnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, melakukan tindakan deportasi terhadap warga negara Kamboja berinisial SS (Pr) yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia. Proses pengusiran dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, menyatakan tindakan tersebut merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian sekaligus upaya menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
"Warga negara asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kedatangan (Visa On Arrival), namun kemudian melanggar ketentuan keimigrasian karena tinggal melebihi batas waktu izin atau overstay secara ilegal selama 149 hari," jelas Eko.
Atas pelanggaran yang dilakukan, yang bersangkutan dikenai tindakan administrasi keimigrasian sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional, humanis, namun tetap tegas terhadap setiap pelanggaran," tegas Eko.
Ia menambahkan, deportasi ini menjadi bukti bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi hadir untuk menjaga keamanan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia. Pihaknya juga mengimbau agar setiap orang asing senantiasa mematuhi masa berlaku izin tinggal dan ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Langkah penegakan hukum tersebut merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang menekankan perlunya penguatan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di seluruh wilayah Indonesia. Melalui pengawasan yang optimal dan penindakan tegas, Imigrasi terus menghadirkan pelayanan berkualitas serta menjaga kedaulatan negara dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat".
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Dedi Sinurat, menambahkan setelah seluruh proses administrasi dan pemeriksaan selesai, deportasi dilaksanakan sesuai prosedur. WNA tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Kualanamu–Kuala Lumpur, kemudian dilanjutkan menuju Phnom Penh, Kamboja. Selain dideportasi, yang bersangkutan juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan selama lima tahun melalui sistem cekal online Direktorat Jenderal Imigrasi.
(Hendri Togi Sihombing)
Sumber humas imgrasi Belawan


Komentar