Kekerasan Bukan Hak Jawab! Koalisi Pers Tanjab Barat Kecam Penganiayaan Jurnalis Eka Rizki, Polres Diminta Usut Tuntas

TANJAB BARAT, bidikkasusnews.com – Gelombang perlawanan terhadap aksi kekerasan yang menimpa insan pers terus menguat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Lintas organisasi pers yang tergabung dalam Forum Aliansi Jurnalis Lokal dan Nasional se-Tanjabbar mengecam keras dugaan pengeroyokan terhadap Sekretaris Perkumpulan Jurnalis Siber (PJS) Tanjabbar, Eka Rizki Rohman, yang diduga melibatkan oknum perangkat Desa Teluk Ketapang, Selasa (25/8/2026).

Aliansi yang menghimpun PWI, PJS, SMSI, JMSI, IWO, AWI, dan SERWDUK ini secara tegas menyatakan bahwa tindakan fisik terhadap jurnalis di lapangan merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan demokrasi.

"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan atau aktivitas jurnalistik, seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan tindakan kekerasan," tegas perwakilan Forum Aliansi Jurnalis Tanjabbar dalam pernyataan resminya.

Forum aliansi menekankan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pers telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi melalui Dewan Pers.

"Kekerasan bukan mekanisme penyelesaian sengketa pers. Pengeroyokan bukan hak jawab. Penganiayaan bukan hak koreksi," tambah aliansi.

Selain pasal dugaan pengeroyokan pidana umum, aliansi juga mendesak kepolisian untuk menerapkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers bagi siapa saja yang terbukti menghalangi kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Menanggapi desakan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjabbar kini menarik penuh penanganan perkara dari Polsek Pengabuan guna mempercepat proses hukum. Penyidik telah memeriksa Kepala Desa Teluk Ketapang, Fadli, beserta lima orang saksi lainnya.

Kapolsek Pengabuan, Iptu Trisman, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. "Terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi pada hari Selasa yang lalu, penanganan perkaranya resmi dilimpahkan ke Satreskrim Polres," ujarnya.

Pemeriksaan marathon terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti materiil sebelum menentukan status hukum para pihak yang terlibat.

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan kurang lebih sudah lima orang, termasuk Kades juga sudah dimintai keterangannya. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman terhadap pemeriksaan lanjutan saksi-saksi," terang Kasi Humas Polres Tanjabbar, Ipda Ucen S. Kasih.

Insan pers daerah menyatakan akan terus mengawal penanganan perkara ini secara transparan hingga penetapan tersangka, demi memastikan hukum ditegakkan dan preseden buruk kekerasan terhadap wartawan tidak terulang kembali.

Hingga berita ini diturunkan, Kades Teluk Ketapang/pihak terlaporkan belum memberikan keterangan resmi.

(Amir)

Artikel Terkait

Berita|Jambi|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami