Kisaran, bidikkasusnews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia (TP3HI) resmi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengesahan dilakukan di Kantor Notaris Indrajaya Ambran, S.H., M.H.N., di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (6/8/2026).
Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005404.AH.01.07.TAHUN 2026, yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026.
Dalam keputusan tersebut, tercatat Lima orang sebagai pendiri, yakni Muhammad Yusup Harahap, Markus Parulian Aruan, Nasip, Parmono, dan Mastarip Ritonga.
Selain menetapkan status badan hukum, SK Kementerian Hukum RI juga mengesahkan susunan kepengurusan LSM (organisasi), yaitu Muhammad Yusup Harahap sebagai Ketua Umum, Markus Parulian Aruan sebagai Sekretaris, Nasip sebagai Bendahara, Parmono sebagai Ketua Pengawas, serta Mastarip Ritonga sebagai Anggota Pengawas.
Ketua Umum TP3HI, Muhammad Yusup Harahap, menyampaikan bahwa terbitnya SK tersebut merupakan langkah awal bagi LSM untuk menjalankan fungsi dan perannya dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang pengawasan serta pemantauan terhadap pelanggaran hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Setelah resmi berbadan hukum, kami akan segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melengkapi perangkat organisasi, serta membentuk struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat, wilayah, cabang hingga ranting," ujarnya.
Ia berharap kehadiran TP3HI dapat menjadi mitra strategis masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, mendorong transparansi, serta berkontribusi dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berintegritas.
Dengan telah diterbitkannya SK Kementerian Hukum RI, TP3HI kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan program kerja organisasi secara profesional, independen, dan bertanggung jawab sesuai dengan tujuan pendiriannya.
(Red)


Komentar