Sambut HUT ke-81 RI, 100 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Usulkan Terima Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

PADANG PANJANG, bidikkasusnews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026, sebanyak 100 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang Panjang diusulkan untuk menerima Remisi Umum. Usulan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku positif dan memenuhi persyaratan pembinaan selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan rekapitulasi usulan, dari total 100 orang, sebanyak 97 warga binaan masuk dalam kategori Remisi Umum I (pengurangan masa hukuman), sementara 3 orang lainnya masuk kategori Remisi Umum II atau bebas langsung. Bagi penerima Remisi Umum I, besaran pengurangan bervariasi: 21 orang mendapat satu bulan, 26 orang dua bulan, 31 orang tiga bulan, 13 orang empat bulan, 5 orang lima bulan, dan 1 orang enam bulan. Sementara itu, ketiga penerima Remisi Umum II masing-masing mendapatkan pengurangan dua dan tiga bulan yang memungkinkan mereka segera kembali ke masyarakat.

Proses verifikasi dan pengusulan remisi ini dilakukan oleh jajaran Rutan Kelas IIB Padang Panjang menjelang puncak perayaan kemerdekaan pada Agustus 2026. Kepala Rutan Novri Abbas menegaskan bahwa pemberian remisi adalah agenda tahunan yang dilaksanakan setiap 17 Agustus sebagai bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan nasional.

Kepala Rutan Novri Abbas menjelaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang disiplin, tidak melakukan pelanggaran, dan aktif mengikuti program pembinaan. "Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan, termasuk menunjukkan perubahan perilaku positif. Hal ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial," ujarnya.

Pemberian remisi ini menjadi motivasi kuat bagi para WBP untuk tetap berprestasi dalam proses rehabilitasi. Dengan adanya kepastian hukum berupa pengurangan masa pidana atau kebebasan bersyarat, warga binaan semakin termotivasi untuk menyelesaikan program pembinaan dengan baik. Langkah ini juga sejalan dengan tujuan akhir pemasyarakatan, yaitu mencetak individu yang sadar hukum dan siap berkontribusi positif bagi masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.

(yuli saldeng)

Artikel Terkait

Berita|Sumbar|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya




VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami