Medan, Bidikkasusnews.com - DPD FTI 1973 Sumatera Utara resmi memiliki kepemimpinan baru. Bambang, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Ketua, didampingi Sekretaris Jenderal Andra Riyas Sembiring. Keduanya sah menakhodai Dewan Pengurus Daerah (DPD) Federasi Transportasi Indonesia (FTI) 1973 Sumatera Utara untuk masa bakti 2026–2031.
Kepastian ini tertuang dalam dua Surat Keputusan, yakni SK Nomor: SK 016/Organisasi/DPP/FTI 1973/VI/2026 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Pimpinan Daerah FTI 1973, serta SK Nomor: SK 01/Organisasi/DPP/FTI 1973/8/2026 tentang Pengesahan Susunan Personalia DPD FTI 1973 Sumatera Utara.
Prosesi pengukuhan berlangsung di Terminal Kecamatan Selesai pada Sabtu (19/9/2026). Agenda ini menjadi momentum penting dalam konsolidasi organisasi FTI–K.SPSI 1973 di wilayah Sumatera Utara, sekaligus mempertegas komitmen perluasan jaringan di sektor transportasi.
Acara dihadiri jajaran pengurus pusat dan daerah. Ketua Umum K.SPSI 1973 Drs. H. Serta Ginting diwakili Sekretaris Umum Herman, S.E. Turut hadir Ketua Umum FTI 1973 Muliono, Ketua DPD FKPPI Sumut H. Buyung, Ketua DPC FTI 1973 Kabupaten Langkat Yudi Budianto, serta perwakilan DPC FTI 1973 dari Tebing Tinggi, Tapanuli Selatan, Binjai, dan Sibolga.
Hadir pula unsur PUK FTI 1973 se-Kabupaten Langkat, jajaran FKPPI, PKN, Badan Bela Negara (BBN), Pemuda Pancasila, serta unsur Forkopimcam Selesai, Kapolsek Selesai, dan Danramil 02/Selesai.
Sekretaris Umum K.SPSI 1973, Herman, S.E., menyampaikan arahan terkait prinsip dasar yang harus dipegang teguh seluruh pengurus. FTI–K.SPSI 1973 mengusung slogan: Cerdas, Amanah, dan Profesional.
"Cerdas, artinya setiap kegiatan harus sesuai aturan. Kemudian Amanah, masing-masing Ketua DPD dan DPC FTI–K.SPSI harus bertanggung jawab kepada anggota. Jangan jadikan anggota sebagai sapi perah. Jika anggota menghadapi masalah, Ketua DPD dan DPC wajib membantu menyelesaikannya. Selanjutnya Profesional, setiap langkah dan kegiatan harus dilakukan secara profesional," ujar Herman.
Herman menambahkan bahwa pihak pusat tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal hak-hak pekerja di tingkat nasional.
"DPP K.SPSI 1973 memiliki program besar, yaitu melakukan konsolidasi dengan DPR RI terkait pembahasan UU Tenaga Kerja. Menurut penilaian kami, Pemerintah belum sepenuhnya berpihak kepada buruh dan pekerja," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum FTI 1973 Muliono menegaskan legalitas dan kesatuan sikap organisasi di seluruh tingkatan. Ia menegaskan FTI 1973 tidak mengenal dualisme kepengurusan, karena FTI–K.SPSI hanya memiliki satu kepengurusan di pusat dan sah secara hukum.
Rangkaian acara ditutup dengan pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan pataka FTI 1973 kepada Bambang, S.H., M.H. Penyerahan bendera pataka ini menjadi simbol mandat untuk mengembangkan dan memperluas panji-panji FTI 1973 di seluruh wilayah Sumatera Utara.
(T.Hendri.H.Sihombing)


Komentar