BINJAI, bidikkasusnews.com - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan jajaran Satreskrim Polres Binjai melalui pengungkapan kasus pencurian buah kelapa sawit.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MFS alias Lebo alias Amat (23) yang diduga mencuri buah kelapa sawit milik korban RS (53) dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Peristiwa tersebut terjadi pada 25 Agustus 2026 di kebun milik korban yang berlokasi di Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan. Terduga pelaku diduga mengambil sebanyak 20 tandan buah sawit menggunakan sepeda motor tanpa nomor polisi (TNKB) dan berhasil ditangkap petugas pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan di Satreskrim Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.
"Polres Binjai menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya," tegas AKBP Bimo Moernanda.
(T.Hendri.H.Sihombing)


Komentar