LSM Penjara Akan Laporkan Oknum TNI ke Pihak Berwenang Terkait Dugaan Penghalangan Kerja Jurnalistik

Paluta, bidikkasusnews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara menyatakan akan melaporkan seorang personel TNI terkait dugaan tindakan menghalangi kerja jurnalistik saat wartawan melakukan peliputan persoalan lahan ulayat masyarakat di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Rabu (17/9/2026).

Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah seorang personel TNI yang disebut mengaku anggota Kodim Gunung Tua diduga meminta wartawan media Berindo menghentikan dokumentasi menggunakan telepon seluler saat berada di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan LSM Penjara, personel tersebut memperkenalkan diri dengan nama Daulay. Kepada wartawan, ia disebut mengatakan, “Matikan HP-mu, walaupun kau dari media.”

Pernyataan tersebut dinilai serius karena wartawan berada di lokasi untuk menjalankan tugas jurnalistik dan melakukan peliputan mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.

LSM Penjara: Dugaan Penghalangan Pers Harus Diperiksa

LSM Penjara menilai dugaan tindakan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, maka pihak yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM Penjara meminta pihak berwenang tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai perselisihan biasa antara wartawan dan aparat, tetapi memeriksa secara utuh kronologi, identitas personel, dasar penugasan, serta alasan pelarangan dokumentasi.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 18 ayat (1) mengatur mengenai tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Karena itu, LSM Penjara menyatakan akan menempuh jalur resmi dengan membuat laporan agar dugaan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Dasar Kehadiran Personel TNI Dipertanyakan

Selain dugaan penghalangan kerja jurnalistik, LSM Penjara juga mempertanyakan dasar kehadiran personel TNI di lokasi yang sedang menjadi perhatian masyarakat karena berkaitan dengan persoalan lahan ulayat.

Menurut keterangan LSM dan warga, personel tersebut menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari tugas negara. Ia juga disebut menyampaikan adanya surat larangan beraktivitas yang diklaim berasal dari Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Namun, menurut keterangan pihak yang berada di lokasi, dokumen yang menjadi dasar pembatasan aktivitas tersebut belum diperlihatkan kepada wartawan maupun warga.

LSM Penjara meminta TNI memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar penugasan personel tersebut, termasuk kewenangan yang digunakan untuk membatasi aktivitas warga maupun meminta wartawan menghentikan dokumentasi.

Kendaraan Operasional PT SRL Turut Dipersoalkan

Sorotan juga muncul terkait kendaraan yang digunakan personel TNI tersebut.

Dalam foto yang beredar, seorang personel TNI terlihat turun dari kendaraan Mitsubishi Triton berwarna putih dengan nomor polisi BM 8745 OK, yang disebut sebagai kendaraan milik atau kendaraan operasional PT SRL.

Penggunaan kendaraan tersebut menjadi pertanyaan di tengah persoalan lahan yang melibatkan kepentingan masyarakat dan perusahaan.

LSM Penjara meminta TNI maupun PT SRL memberikan penjelasan mengenai status kendaraan tersebut, termasuk apakah kendaraan digunakan berdasarkan penugasan resmi, fasilitas pinjam pakai, atau bentuk kerja sama lainnya.

Klarifikasi tersebut dinilai penting agar tidak berkembang dugaan mengenai hubungan antara aparat dengan kepentingan perusahaan dalam persoalan lahan yang sedang dipersoalkan masyarakat.

(Tim/Sabar Sitanggang)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami