Masyarakat Desa Guha Berharap BPN Aceh Singkil Merealisasikan Program PRONA

‎Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Jeritan Masyarakat Desa Guha, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, soal kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal, hingga kini belum terjawab.

‎Pemerintah Desa Guha secara resmi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional / ATR (BPN/ATR) Kabupaten Aceh Singkil untuk menurunkan program PRONA / PTSL guna pembuatan sertifikat tanah pemukiman warga. Pasalnya, hampir seluruh pemukiman masyarakat di desa tersebut hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah.

‎Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Guha, D. Suharno Padang, pada Selasa 29/9/2026 pada media.

‎"Kami sudah buat permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Aceh Singkil sejak tahun 2024 hingga 2025. Tapi sampai hari ini belum ada respon sama sekali," ucapnya D. Suharno Padang 

‎Menurutnya, kondisi ini sangat meresahkan warga. Tanah yang mereka tempati secara turun-temurun dan menjadi tempat tinggal tetap, tidak memiliki kekuatan hukum karena belum bersertifikat.

‎"Harapan besar Masyarakat Desa Guha agar BPN Aceh Singkil segera merealisasikan program PRONA di desa kami. Ini demi kepastian hukum dan untuk menghindari konflik lahan di kemudian hari," lanjutnya.

‎Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat, masyarakat akan lebih tenang dan tanah tersebut bisa menjadi aset yang bernilai ekonomis, bisa digunakan untuk akses permodalan di bank dan untuk masa depan anak cucu.

‎masyarakat Desa Guha kini hanya bisa berharap, permohonan yang sudah dua tahun mengendap itu segera mendapat perhatian serius dari pihak ATR/BPN Aceh Singkil"Tutupnya.

(Muklis)

Artikel Terkait

Aceh|Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami