Aceh Singkil, BidikKasusNews.Com - Jeritan Masyarakat Desa Guha, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, soal kepastian hukum atas tanah tempat mereka tinggal, hingga kini belum terjawab.
Pemerintah Desa Guha secara resmi meminta kepada Badan Pertanahan Nasional / ATR (BPN/ATR) Kabupaten Aceh Singkil untuk menurunkan program PRONA / PTSL guna pembuatan sertifikat tanah pemukiman warga. Pasalnya, hampir seluruh pemukiman masyarakat di desa tersebut hingga saat ini belum memiliki sertifikat tanah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Guha, D. Suharno Padang, pada Selasa 29/9/2026 pada media.
"Kami sudah buat permohonan resmi ke Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Aceh Singkil sejak tahun 2024 hingga 2025. Tapi sampai hari ini belum ada respon sama sekali," ucapnya D. Suharno Padang
Menurutnya, kondisi ini sangat meresahkan warga. Tanah yang mereka tempati secara turun-temurun dan menjadi tempat tinggal tetap, tidak memiliki kekuatan hukum karena belum bersertifikat.
"Harapan besar Masyarakat Desa Guha agar BPN Aceh Singkil segera merealisasikan program PRONA di desa kami. Ini demi kepastian hukum dan untuk menghindari konflik lahan di kemudian hari," lanjutnya.
Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat, masyarakat akan lebih tenang dan tanah tersebut bisa menjadi aset yang bernilai ekonomis, bisa digunakan untuk akses permodalan di bank dan untuk masa depan anak cucu.
masyarakat Desa Guha kini hanya bisa berharap, permohonan yang sudah dua tahun mengendap itu segera mendapat perhatian serius dari pihak ATR/BPN Aceh Singkil"Tutupnya.
(Muklis)


Komentar