Jakarta, bidikkasusnews.com - Ada yang menarik di acara dialog bertajuk "Sapa Indonesia Malam " diselenggarakan oleh salah satu acara di Kompas TV di hadiri beberapa pakar hukum dan penasihat Polri, pada Jumat malam (11/09/2026).
Salah satu nya Pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Bapak Hery Firmansyah sebut kasus keracunan MBG bisa ditempuh dengan dua jalur, pidana dan perdata.
Dalam dialog itu, beliau mengatakan dua jalur itu bisa di tempuh, karena kasus nya bersifat membahayakan keselamatan seseorang.
" Kita bicara melalui kacamata hukum saja " Ujar nya
Lebih lanjut dia mengatakan, jalur yang di tempuh ada 2, jalur pidana dan jalur perdata.
Pakar hukum dari Untar ini juga sebutkan, ada Pasal 474 Undang-Undang 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana akibat kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami luka hingga kematian.
Sedangkan untuk keperdataan nya, Hery juga menyinggung kasus yang dapat ditempuh lewat jalur perdata ketika menimbulkan kerugian bagi orang lain.
" Tuntutan ganti rugi, kompensasi, dan restitusi dasarnya adalah penderitaan yang diakibatkan dari suatu tindak pidana " Menurut Hery.
Kemudian dia juga melanjutkan, jika dasar lain nya adalah dampak yang timbul atau pengeluaran yang dilakukan korban, misal perawatan medis, psikologis, dan sebagainya.
Kemudian paparan yang di sampaikan oleh Komjen (Purn) Ito Sumardi, dalam dialog nya, penasihat ahli Kapolri ini juga menegaskan jika kasus atau insiden keracunan MBG merupakan delik biasa, bukan delik aduan.
" Menurut saya, ini adalah bukan delik aduan ya, delik biasa, sepanjang terdapat dugaan tindak pidana " ucap Ito.
Dia juga menjelaskan jika dugaan tindak pidana itu dapat berupa kelalaian dalam pengolahan atau pendistribusian kepada masyarakat atau anak-anak, yang dinilai membahayakan kesehatan dan mengakibatkan keracunan.
Oleh karena itu, Lanjut Iyo Sumardi sudah semestinya Polri melakukan penyelidikan secara pro aktif tanpa harus ada pengaduan atau menunggu korban, orang tua, sekolah atau pihak lainnya membuat laporan.
" Sudah ada informasi dari Rumah sakit, dinas kesehatan, dan pemberitaan dari kawan kawan media yang saat ini ramai serta temuan temuan di lapangan.
Ini juga dapat dijadikan sebagai dasar awal untuk menilai apakah ada peristiwa pidana " Ungkapnya.
Dalam dialog itu juga mantan Kapolda Riau ini juga mengatakan dan dari penelusuran terhadap hal-hal tersebut, sudah seharusnya kepolisian sudah bisa mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelidiki dan meningkatkan kasusnya ke penyidikan setelah menemukan dua alat bukti.
Seperti dilansir dari Laman Humas Polri, Ito menyebutkan jika delik biasa dapat langsung ditangani aparat penegak hukum.
Dan sebaliknya, delik aduan hanya bisa diproses jika korban atau pihak yang dirugikan mengajukan laporan resmi.
( INDRA SARAGIH )


Komentar