BINJAI, bidikkasusnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengamankan seorang pria berinisial MAG alias A (20), yang diduga melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di rumah milik korban CM (47) di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026, sekira pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, pelaku berhasil dilacak dan diamankan di Pasar II, Desa Sapta Marga, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, pada Selasa, 15 September 2026, sekira pukul 21.00 WIB. Sejumlah barang bukti turut disita, yaitu: 1 keping flashdisk rekaman CCTV, satu pasang sandal, dan satu buah tang besi.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil 28 bungkus rokok berbagai jenis serta uang tunai sebesar Rp1 juta dari laci lemari milik korban. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Ruang Tahanan Polsek Selesai, Polres Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur A.W. Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana demi memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.
(T.Hendri.H.Sihombing)


Komentar