Satresnarkoba Polres Binjai Bekuk Empat Terduga Bandar Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

BINJAI, bidikkasusnews.com - Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan tiga kasus narkotika dengan mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di tiga lokasi berbeda.

Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial J (35), AP (28), MR (18), dan E (37). Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,42 gram serta 7 butir ekstasi dengan berat netto 3,51 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan, terduga J (35) ditangkap pada Rabu (23/9/2026) sekira pukul 13.45 WIB di Jalan Ahmad Yani, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dari tangan J, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 3,62 gram, sejumlah plastik klip kosong, satu unit ponsel merek Vivo warna merah, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang tidak dilengkapi nomor polisi.

Selanjutnya, AP (28) diamankan di Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur. Dari lokasi tersebut, petugas menyita lima paket sabu seberat bruto 1,80 gram, satu pipet modifikasi skop, serta satu bungkus plastik klip transparan.

Sementara itu, MR (18) dan E (37) ditangkap pada Selasa (22/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara. Petugas menyita satu plastik klip berisi tujuh butir ekstasi warna hijau dan kuning seberat netto 3,51 gram, satu unit ponsel merek Samsung warna ungu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox 155 warna ungu dengan nomor polisi BK 5837 RBM.

Keempat terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Ismail Pane.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat diminta untuk menjauhi narkotika, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," ujar Kapolres.

(T.Hendri.H.Sihombing)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami