Buntut Temuan Hunian Mewah Di Lapas, Kalapas Cibinong Akhirnya Di Pecat Dari ASN

Jakarta, bidikkasusnews.com - Kalapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto akhirnya di pecat dari status nya sebagai ASN karena adanya temuan klaster mewah di lapas yang dia pimpin.

Hal itu disampaikan oleh Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan saat konferensi pers di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta (05/10)

" Iya " ujar Rudi lebih lanjut dia mengatakan pihak nya juga telah memeriksa Kalapas lama dan Kalapas baru, dan yang bersalah di jatuhi hukuman sesuai berlaku.

" Dia ( sebut Wisnu ) sudah diberhentikan dari ASN " Ujarnya.

Selain Wisnu, Rudi juga sebut ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.

" Satu orang pegawai diberhentikan Dan Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang " Terangnya.

" Sedangkan hukuman disiplin sedang 11 orang " lanjutnya.

Kemudian dia sebutkan sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada.

Rudi juga menjelaskan jika sanksi sanksi tegas itu setelah Kemen Imipas melakukan investigasi.

" Dan dari investigasi tersebut, ada 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang " Ungkapnya.

 " Sekali lagi kami jelaskan, bahwa beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya telah melakukan penyalahgunaan wewenang " Pungkasnya.

Lebih lanjut dia mempertegas jika 17 ASN itu sudah melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8.

Rudi juga menjelaskan jika Pasal 5 mengatur larangan bagi PNS, Setidaknya ada 14 poin larangan, di antaranya perihal penyalahgunaan wewenang, menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain, melakukan pungutan di luar ketentuan, hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan.

Sementara jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 bulan; pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 9 bulan; atau pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan.

Sedangkan jenis hukuman berat meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|Nasional|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami