Diduga Lolos Tanpa Syarat Minimum, Kelulusan Empat Guru PPPK Labura Dipertanyakan

​Labuhanbatu Utara, bidikkasusnews.com - Empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lulusan Seleksi 2024 Tahap II di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 112320 Aek Kota Batu diduga cacat administrasi dan berpotensi melanggar hukum. Selasa, (6/10/2026).

​Indikasi ini menguat menyusul dugaan manipulasi data dalam proses kelulusan seleksi di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Sejumlah pihak menyoroti adanya peserta lulus yang masa kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis (juknis).

​Padahal, aturan yang berlaku mewajibkan pelamar aktif bekerja secara terus-menerus pada instansi pemerintah atau satuan pendidikan minimal selama dua tahun, serta tercatat secara resmi di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

​Faktanya, merujuk data Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) GTK, waktu terbit akun keempat guru tersebut tercatat kurang dari dua tahun:

1. DS — Terbit akun SIMPKB: 15 Oktober 2024

2. NM — Terbit akun SIMPKB: 12 Juni 2024

3. MR — Terbit akun SIMPKB: 12 Juni 2024

4. RS — Terbit akun SIMPKB: 20 Februari 2024

​Kondisi tersebut memperkuat dugaan bahwa kelulusan mereka lolos dari seleksi administrasi berkat surat keterangan dari kepala sekolah yang menyatakan masa kerja lebih dari dua tahun, kendati data digital berkata lain.

​Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN 112320 Aek Kota Batu, Evi Herawati, justru menunjukkan sikap tertutup.

​Awalnya, pesan konfirmasi dari awak media sempat bercentang dua. Namun, tidak lama berselang setelah dikirimkan konfirmasi lanjutan, status pesan berubah menjadi centang satu.

​Perubahan tersebut mengindikasikan bahwa Kepala Sekolah diduga memblokir kontak wartawan guna menghindari konfirmasi.

Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum juga memberikan penjelasan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian masa kerja tersebut.

​(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami