DKPP Mengaku Sudah Terima Aduan Pelanggaran Etik KPU RI Soal Ijazah Wapres Gibran

Jakarta, bidikkasusnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengaku sudah menerima lima aduan dugaan pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Aduan itu erkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2026 dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurut keterangan Ketua DKPP, Heddy Lugito yang diterima Media BIDIK KASUS, menerangkan pihak nya pertama kali terima aduan pada tanggal dua aduan pada 8 dan 9 Oktober 2026.

" Aduan pertama disampaikan oleh Azhar Sidiq S. dan Muhamad Afghan Ababil dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi, red.) pada 8 Oktober 2026 yang kami berikan tanda terima Nomor 038/01-08/SET-02/X/2026 " 

Lalu aduan dari Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna dari Yayasan Dewi Keadilan yang diberikan tanda terima Nomor 039/01-08/SET-02/X/2026 " Ucapnya saat dikonfirmasi Kamis pagi, (15/10).

Lanjut nya, menyusul tiga aduan yang di ajukan Novi Manaban, dan Ibnu Jandi pada tanggal 13'Oktober 2026 dengan tanda terima registrasi nomor 041/02-12/SET-02/X/2026 dan 044/02-13/SET-02/X/2026.

Dan aduan terakhir Aduan terakhir pada 14 Oktober berasal dari para penggugat di MK, yakni Denny Indrayana Cs dengan nomor tanda terima 045/01-14/SET-02/X/2026.

Dia juga menjelaskan jika aduan ini aduan ini tak langsung disidangkan, melainkan perlu adanya verifikasi administrasi sebelum dilanjutkan ke persidangan etik.

Lanjutnya, Verifikasi administrasi adalah pemeriksaan formil dalam rangka pemeriksaan kelengkapan persyaratan pengaduan atau laporan yang diterima DKPP.

Sedangkan verifikasi materiel Heddy menyebutkan pemeriksaan terhadap alat bukti dan relevansinya terhadap pokok pengaduan yang mengarah pada dugaan pelanggaran kode etik untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan.

" Jika dalam verifikasi administrasi status aduan tersebut dinilai memenuhi syarat (MS), maka aduan tersebut akan diberi nomor registrasi aduan dan dilanjutkan ke tahap verifikasi materiel " Ungkapnya.

Jika sebalik nya, apabila status aduan belum memenuhi syarat ( BMS ) atau tidak memenuhi syarat (TMS), maka DKPP akan menyampaikan pemberitahuan kepada pengadu secara tertulis.

" Ya paling lambat lima hari kerja " Ujarnya.

Heddy juga menerangkan semua itu sesuai dengan ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir menjadi Peraturan DKPP.

" Untuk aduan yang bersifat BMS, DKPP akan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen maksimal tujuh hari kerja sejak pemberitahuan diterima oleh Pengadu.

Apabila tidak dilengkapi maka aduan nya dinyatakan gugur " Sebut Heddy.

Dalam hal ini Heddy juga menegaskan proses yang sama berlaku dalam tahap verifikasi materiel.

Namun perbedaan nya aduan yang telah berstatus memenuhi syarat dalam verifikasi materiel akan dilimpahkan sebagai perkara dan diberi nomor registrasi perkara untuk selanjutnya dijadwalkan sidang pemeriksaan.

( INDRA SARAGIH )

Artikel Terkait

Berita|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami