LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun 2024 di SD Negeri 112320 Aek Kota Batu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), kini diwarnai dugaan kejanggalan administrasi yang serius. Jumat, (9/10/2026).
Ditemukan ketidaksesuaian data pada riwayat pendidikan serta inkonsistensi Tanggal Mulai Tugas (TMT) dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan sejumlah guru di sekolah tersebut.
Dua guru berinisial RS dan MR tercantum bergelar S1 dalam SK pengangkatannya. Namun, data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) menunjukkan Tanggal TMT dalam SK lebih awal dibandingkan priode kelulusan PDDikti.
Artinya, pada saat SK diterbitkan dan berlaku efektif, kedua guru tersebut diduga belum menyelesaikan pendidikan sarjana. Pencantuman gelar akademik yang belum sah pada dokumen kepegawaian merupakan hal yang tidak sesuai prinsip administrasi.
Oleh karena itu, pihak sekolah wajib menjelaskan secara terbuka, dasar verifikasi apa yang digunakan sehingga gelar S1 sudah tercantum dalam SK, padahal belum lulus perguruan tinggi.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pemalsuan data akademik yang masuk ke dalam dokumen resmi kepegawaian.
Kejanggalan lain menyangkut guru berinisial NM. Terdapat perbedaan tanggal mulai tugas antara SK tahun 2022 dengan SK tahun 2024.
Ketidakkonsistenan TMT berpotensi mengganggu akurasi perhitungan masa kerja sebagai salah satu syarat penilaian utama dalam seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024.
Pihak sekolah juga harus menjelaska secara terbuka mengapa TMT berubah di setiap penerbitan SK dan dasar perhitungan apa yang digunakan? Tanpa kejelasan ini, masyarakat berhak meragukan keabsahan masa kerja yang dijadikan syarat kelulusan seleksi PPPK.
Media telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah SDN 112320 Aek Kota Batu, Evi Herawati, selaku penerbit SK melalui pesan WhatsApp. Namun, nomor awak media telah diblokir pada upaya pertama. Pesan yang dikirimkan melalui kontak lain juga belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan Surat Edaran Ditjen GTK No. 5591/2024 dan PermenPANRB No. 6 Tahun 2024 (Pasal 50 dan 54) menjelaskan : Pelamar yang terbukti tidak memenuhi syarat atau melakukan pemalsuan data/kecurangan dapat dinyatakan gugur dan dibatalkan kelulusannya, serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, penggunaan data yang tidak benar dalam dokumen negara juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi negara dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan pasal yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, media masih membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari semua pihak terkait. Perkembangan selanjutnya akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik.
(Ricki Cahniago)


Komentar