Polres Labuhanbatu Bungkam soal Kasus Dugaan Penyalahgunaan Bio Solar di Damuli Pekan

LABUHANBATU UTARA, bidikkasusnews.com - Kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi Bio Solar di SPBU 14.214.104 Damuli Pekan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang viral di media sosial pada Kamis (23/7/2026), hingga kini belum ada kejelasan resmi.

Dalam video yang beredar, sebuah minibus Isuzu Panther bernomor polisi BK 1955 VE terlihat mengisi Bio Solar senilai Rp825.112.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Labuhanbatu dikabarkan sempat mengamankan sejumlah orang, tiga unit kendaraan pengangkut, serta hampir 100 jeriken berisi Bio Solar. Namun, informasi mengenai perkembangan penanganan perkara ini justru semakin sulit didapatkan.

Saat awak media berupaya meminta keterangan, Kanit Ekonomi Polres Labuhanbatu, Ipda Seniman, SH, belum memberikan penjelasan resmi, Rabu, (14/10/2026).

Konfirmasi tersebut dilakukan menyusul kabar yang beredar di masyarakat bahwa terduga pelaku yang sempat diamankan kini telah bebas, sementara informasi lain menyebut proses hukum masih berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Tidak hanya kasus terbaru, awak media juga mempertanyakan penanganan kasus serupa yang melibatkan SPBU yang sama pada 16 September 2023 silam.

Saat itu, Polres Labuhanbatu mengamankan satu unit dump truck bernomor polisi BG 8789 UJ yang mengangkut fiber tank berisi Bio Solar. Ipda Seniman juga tidak memberikan penjelasan apa pun terkait kasus terdahulu tersebut.

Publik berhak mengetahui status hukum para tersangka, apakah perkara telah berkekuatan hukum tetap, serta bagaimana eksekusi seluruh barang bukti dilaksanakan sesuai putusan pengadilan.

Sikap bungkam pihak kepolisian dikhawatirkan memicu spekulasi liar dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah Labuhanbatu.

Menyikapi sikap tertutup tersebut, tokoh pemuda setempat, Rifqi Yuliandri Chaniago yang akrab disapa Rifqi Chan, melayangkan kritik tajam. Ia menegaskan bahwa pemberantasan mafia BBM harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, dan tuntas sampai ke akar-akarnya.

"Sudah menjadi hak dasar masyarakat untuk mendapatkan informasi yang transparan. Kami meminta Polres Labuhanbatu bersikap tegas, tuntaskan kasus ini secara hukum hingga selesai, jangan ada yang dibiarkan menguap begitu saja. Pemberantasan penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dilakukan tanpa pandang bulu," ujar Rifqi.

Lebih lanjut ia menambahkan: "Ketika masyarakat membandingkan kasus yang viral saat ini dengan kejadian tahun 2023, yang kami cari adalah konsistensi penegakan hukum. Apakah kasus itu benar-benar selesai secara hukum atau belum? Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ditutup-tutupi."

Rifqi menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat krusial agar tidak muncul kesan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam mafia BBM.

"Kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat. Jika Polri serius memberantas mafia BBM, tunjukkan dengan keterbukaan dan ketegasan. Jangan sampai penindakan hanya terlihat di awal, lalu diam begitu saja setelahnya. Seluruh elemen masyarakat berharap Polres Labuhanbatu berdiri tegak di atas kebenaran, menindak siapa pun yang melanggar tanpa pandang bulu, dan memastikan setiap perkara selesai secara hukum yang sah," pungkasnya.

(Ricki Chaniago)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya





VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami