POLSEK KUALUH HULU BERHASIL UNGKAP DAN TANGKAP PELAKU KASUS PEMBUNUHAN

Labura, bidikkasusnews.com - Melalui tim unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dalam rangka pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hulu. Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/130/VII/2019/SU/RES.LBH/ SEK.KUALUH HULU tgl 29 Juli 2019 korban adalah Irmayani br. Sianipar, perempuan, sekira (29 th)  warga dsn l, desa damuli pekan Kec. Kualuh selatan Kab. Labura.
     
Jajaran polsek Kualuh Hulu, Melalui tim Unit Reskrim Kualuh Hulu dipimpin oleh IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH Berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang sempat menjadi misteri diapa pelaku pembun7han korban yang tidak wajar.
     
Berkat kejelihan polisi Kualuh Hulu Kemudian tersangka pelaku  yang diketahui adalah  berinisial FS (29 th), yang taklain adalah pelaku suami korban yang sempat berusaha merekayasa untuk  mengkelabui polisi seakan kematian istrinya dikarnakan bunuh diri.yang terjadi pada Hari Senin tgl 29 juli 2019, sekira pukul 01.00 Wib. Di TKP Dsn l desa damuli pekan Kec. Kualuh selatan Kab. Labura.
     
Berkat kejelihan pihak Polsek Kualuh Hulu setelah melakukan cek TKP yang terlihat adanya kejanggalan atas kematian korban, dan kemudian melakukan Autopsi terhadap korban  akhirnya terungkap kematian korban adalah bukan bunuh diri melainkan dibunuh oleh tersangka FS adalah suami korban.
     
Kemudian tersangka berhasil ditangkap dan diamankan pihak Polsek Kualuh Hulu beserta BB berupa:
a) 1 (satu) utas tali nilon berwarna putih.
b) Rekaman pengakuan tersangka
     
Hasil keterangan Perss rilis Unit Reskrim Kualuh Hulu kronologinya, Pada Hari Senin tanggal 29 Juli 2019 sekira pukul 02.00 Wib personil polsek Kualuh Hulu mendapat laporan perihal penemuan mayat perempuan yang diduga bunuh diri an. IRMAYANI br. SIANIPAR.  Selanjutnya personil unit reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melaksanakan olah TKP di Dusun I Desa Damuli Pekan Kec. Kualuh Selatan dan ditemukan tubuh korban berada di kamar korban, dalam keadaan terlentang di atas tempat tidur dan sudah tidak bernyawa lagi.
    
Dikarenakan tim unit reskrim mencurigai bahwa kematian korban tidak wajar sehubungan dengan lidah korban tidak menjulur, dan kejanggalan lainnya maka terhadap mayat korban dilakukan autopsi sekaligus tim melaksanakan serangkaian penyelidikan kemudian tim juga mengamankan saudara FADLI SYAHPUTRA SITORUS yang merupakan suami korban guna dilakukan introgasi, yang merupakan orang yang pertama kali melihat korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa lagi. Dan menurutnya, korban ditemukan dalam keadaan gantung diri di dalam kamar.
   
Dari hasil autopsi, menyebutkan bahwa jaringan otot dan pembuluh darah di tenggorokan korban yg memar tercekik pada sebelah kanan dan kiri tidak sinkron / sama sehingga dapat disimpulkan bahwa besar kemungkinan kematian korban bukan akibat gantung diri.
    
Dari hasil penyelidikan kemudian disesuaikan dengan hasil autopsi serta berdasarkan introgasi saksi-saksi, tim menduga kuat bahwa matinya korban bukan akibat gantung diri melainkan karena dibunuh dan pelakunya adalah suami korban.
Kemudian tim melakukan interogasi dan pendalaman kembali kepada sdr FADLI SYAHPUTRA SITORUS untuk mengejar setiap alibi pembelaan diri yang disebutkannya.

Selanjutnya dari hasil serangkaian penyelidikan yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa pelakunya adalah benar suami korban sendiri.
Dari hasil introgasi terhadap tsk, diketahui bahwa :
1) Tsk adalah penghisap sabu aktif
2) Tsk memiliki 2 orang anak yang masih kecil yaitu umur 1 tahun dan 4 tahun.
3) Sebelum membunuh korban, tsk terlebih dahulu bertengkar dgn korban.
4) Tsk membunuh korban dengan cara mencekik leher korban sampai lemas dengan menggunakan kedua tangan sampai korban meninggal dunia dan tidak bergerak lagi.
5) Kemudian untuk memastikan korban benar benar sudah meninggal, tersangka menjerat leher korban dari belakang sekuat-kuatnya dengan menggunakan tali nilon yang memang berada di kamar korban yang semula berfungsi sebagai tali ayunan anak bayi yang tergantung di plafon rumah.
6) Setelah korban benar-benar tidak bergerak lagi, tidak ada sedikitpun nafas yg keluar dari lubang hidung korban maka tsk yakin bahwa korban sudah meninggal dunia, lantas tsk membaringkan tubuh korban di atas tempat tidur kemudian tsk keluar rumah untuk membangunkan saksi-saksi yang tinggal di sebelah rumah dan berpura2 meminta tolong karena menemukan isterinya dalam keadaan gantung diri dan sudah tidak bernyawa lagi.
7) Tsk membunuh korban adalah spontanitas setelah pertengkaran dan motifnya adalah karena tersangka cemburu kepada korban akibat korban sering main HP dan ketika tsk minta berhubungan seksual, korban tidak pernah mau. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami