Tersangka Pidana Judi KIM Diringkus Unit Reskrim Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, bidikkasusnews.com - Tim II Unit Resum berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Perjudian jenis Kim / Hongkong di wilkum Polres Labuhan Batu.

Tersangka adalah S (50th) warga Dusun Padang Haloban Desa Sibargot Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu. Berhasil ditangkap pada Selasa (15/10/19) sekira pukul 21.30 Wib. di Dusun Padang Haloban Desa Sibargot Kec. Bilah Barat Kab. Labuhan Batu.

Adapun barang BB yang turut diamankan berupa:
a) 1 unit HP merk Hammer warna putih.
b) 1 buah buku tulis yang berisi angka pasangan judi Kim.
c) 1 lembar kertas yang berisi catatan angka keluar judi Kim.
d) Uang sebesar Rp. 115.000.
e) 1 buah pulpen.

Hasil keterangan Press rilis unit Resum Polres Labuhanbatu Kronologinya:Pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2019 sekira pukul 21. 00 Wib, berawal dari informasi masyarakat, Tim II unit Resum dipimpin oleh Kanit Resum IPDA GUNAWAN SINURAT,SH,MH melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim / Hongkong di Dsn Padang Haloban Desa Sibargot Kec. Bilah Barat Kab Labuhan Batu.
Dari hasil introgasi, diketahui bahwa :
a) Tsk bernama SONANG RAMBE, warga Desa Sibargot.
b) Tsk menjual nomor judi Kim tsb sejak 2 bulan yg lalu.
c) Tsk memperoleh penghasilan sebesar 20 persen dari total omset setiap hari.
d) Tsk menyetorkan uang dan rekap nomor kepada seorang laki-laki bernama J.

Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan ke rumah J namun tdk dpt ditemukan keberadaannya. Selanjutnya tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Labuhan Batu guna proses sidik. (Eko S.Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami