Mantan Calon Kades Ancam Dua Oknum Wartawan Rupat

Rupat, bidikkasusnews.com - Kasus ini terjadi pada hari Senin (6 Januari 2020) di cafe Andi desa Pangkalan Nyirih.Dalam kejadian tersebut seorang mantan calon kades berinisial walet dari pulau Nias mendatangi kafe tersebut sambil membawa pisau golok sambil menyebutkan nama kedua wartawan tersebut.Namun kedua wartawan tersebut tidak di tempat karena sudah pulang.Adapun kedua oknum wartawan tersebut adalah Jonggi Tambatua Siahaan dari  media gruop  Bidik Kasus dan Sukma Nurberi dari media gruop Barometer Riau.
                 
Menurut keterangan saksi pemilik kafe dan sejumlah orang ditempat kejadian tersebut mantan calon kades tersebut emosi akibat kecemburuan sosial.
                 
Menyingkapi hal tersebut ketua Forum wartawan Rupat yang juga mendapatkan ancaman angkat bicara."Kita tak mengerti apa maksud tersangka ,yang kita tau memang selama ini beliau adalah wartawan.Jadi ketika beliau pulang ke Nias mencalonkan diri menjadi kepala desa udah jelasnya bahwa baliau telah pindah domisili ke sana.Jadi kebijakan itu kebijakan para instansi bukan kita.Kita juga telah bertanya dengan kades tempat beliau tinggal. Menurut pak kadesnya bahwa oknum yang berinisial walet tersebut telah pindah domisili sekitar setengah tahun yang lalu, sekarang ini domisili beliau saya tak tau.Entah warga mana dia itu.Jadi itu tak ada urusan dengan kita.
             
Menurut Nara sumber yang ada di Andi cafe membenarkan adanya kejadian itu."Oknum mantan calon Kades tersebut mengatakan bahwa akan membocorkan perut kedua wartawan tersebut tidak takut penjara sambil mengacukan sajam kepada salah satu nara sumber."
               
Salah satu anggota forum wartawan Rupat juga angkat bicara akan hal tersebut mengatakan udah jelas hal itu pengancaman dengan Sajam melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara tidak kurang 5 tahun penjara.
               
Sementara menurut pak Sunardi selaku pembina Forum wartawan Rupat juga mengatakan ini harus di bawa ke jalur hukum,biar timbul efek jera.Daripun oknum tersebut tak jelas statusnya domisilinya entah dimana jadi itu yang membuat banyak para instansi ini resah.Paling nggak cabut domisili kependudukan itu makan masa paling cepat pun selama 6 bulan.Jadi hal ini perlu di laporkan ke pihak kepolisian karena terlibat kasus pengancaman ujarnya lagi menutup ceritanya.
(Jonggi Tambatua Siahaan)

Artikel Terkait

Riau|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami