Hari Ke-5 "OPS SIKAT TOBA 2020" Polsek Kualuh Hulu Ungkap Kasus CURAS

Aek Kanopan, Bidikkasusnews.com - Unit opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali ungkap dan tangkap pelaku Curas yang terjadi beberapa waktu yang lalu (14/08/2019).

Pengungkapan dan penangkapan terhadap DAP merupakan buah hasil kerja keras Kapolsek Sahrial Sirait SH MH dan dukungan Kanit IPDA Y.H Gultom SH MH beserta teamnya.

Informasi disampaikan Kapolsek, pada tanggal 14 Agustus 2019 sekira pukul 05.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap korban Martiana Br Manalu, 42 Thn, IRT, alamat Dsn Patrol Kec.Patrol Kab. Indramayu yang dilakukan DAP, 42 thn, Mocok-mocok, alamat Dsn I Ds. Bandar Lama Kec. Kualuh Selatan Kab. Labura.

Dijelaskannya, korban baru turun dari bus dan sedang menunggu jemputan familynya. Kemudian datanglah DAP dengan mengenderai sepeda motor jenis honda Supra Fit X menawarkan jasa sebagai RBT, namun korban menolak.

"Saat itu korban baru turun dari bus dan sedang menunggu jemputan familynya".

"Kemudian datanglah DAP dengan mengenderai sepeda motor jenis honda Supra Fit X menawarkan jasa sebagai RBT, namun korban menolak".

Karena korban tidak mau pelaku kemudian pergi. Namun tiba-tiba ia kembali dan langsung menarik tas milik korban sehingga terjadilah tarik menarik. Dan DAP berhasil menguasai tas milik korban ujar Kapolsek melanjutkan.

"Korban tidak mau karena akan dijemput familynya. Tersangka pergi namun kembali lagi dan langsung menarik tas milik korban serta berhasil menguasainya ".

Mengalami hal itu korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Kualuh Hulu. Selanjutnya petugas piket saat itu, langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

Hasil kerja keras team dalam pengungkapkan kasus itu, hari ini (Jum'at, 06/03/2020) Kanit Reskrim IPDA YUNA H GULTOM SH MH berhasil menangkap DAP beserta barang bukti ujar Perwira yang itu.

Ditambahkan Kapolsek saat ini pelaku dan barang bukti telah berada di Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

Juga Ia katakan DAP merupakan seorang residivis, terhadap DAP penyidik menerapkan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.

"Hari ini Kanit berhasil mengungkap dan menangkap tersangka serta barang buktinya ".

" Tersangka DAP juga merupakan seorang residivis, terhadap tersangka diterapkan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan" ucapnya mengakhiri. (SYAFRIZAL ARIS, AM.d)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami