Bayek Desak Akhyar Kembalikan Hak Rusdi Cs

Medan, bidikkasusnews.com - Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Asri Rambe (Bayek) meminta Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution untuk mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebelumnya, PTUN Medan telah mengabulkan gugatan 3 direksi PD Pasar atas pencopotan dari jabatannya. Atas putusan itu, Bayek meminta Akhyar agar segera mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya beserta 2 direksi lainnya dengan pertimbangan aspek-aspek kemashlahatan dan kepentingan orang banyak.

“Pemko Medan, sebagai penyelenggara negara harus punya sikap memberikan kepastian hukum. Apalagi ada hak-hak orang yang perlu dikembalikan,” ujar Bayek, Senin (1/6/2020).

“Artinya dalam penilaian, kita harus benar-benar objektif dan dalam hal ini, kami selaku legislatif juga dalam posisi pro aktif, tak boleh memihak demi terciptanya kota medan yg kondusif ditengah pandemi covid-19 ini,” sambungnya.

Disamping itu, Bayek juga tak mempermasalahkan jika Pemko Medan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut. Namun, sembari mengajukan banding, Pemko Medan terlebih dahulu harus mengembalikan hak Rusdi Cs.

“Jika nanti ada banding itu nanti, soal lain, itu hak Pemko Medan di negara hukum ini. Tapi, harus dikembalikan juga hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum,” jelas Ketua DPD AMPI Kota Medan itu.

Dengan mengabaikan hak-hak Rusdi Cs atas putusan PTUN tersebut, Bayek khawatir terhadap kemanfaatannya dan keadilan. Sebab, keputusan PTUN untuk mengabulkan gugatan ketiga direksi itu berazaskan kebermanfaatan, kepastian dan keadilan.

Diakhir, ia meminta kepada Pemko Medan agar legowo demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan ini bukan kepentingan pribadi atau golongan. 

“Saya dulu sering kritisi kinerja dari Dirut PD Pasar beserta para direksinya, bukan berarti kita tidak menyukai sosoknya tetapi hanya kinerjanya yang perlu diperbaiki demi kenyamanan pedagang dan konsumen dipasar,” demikian Bayek. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami