Labura, Bidikkasusnews.com - Seperti yang diberitakan oleh Media sebelumnya, bahwa Lomoan Panjaitan, SH bersama-sama dengan tiga Pengacara lainnya mengatakan kepada wartawan telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat sesuai dengan Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Rap. pada tanggal 6 April 2020 yang telah di registrasi oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 7 April 2020. yang mana dalam gugatan tersebut Koperasi Tani Mandiri HTR sebagai tergugat.
Berdasarkan informasi tersebut pada hari Rabu(10/6/2020)Media mengkonfirmasi H.M Wahyudi, M. Kes. selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri pelaksana program HTR. Wahyudi pun membenarkan adanya gugatan yang dibuat oleh Halomoan Panjaitan, SH tersebut.
"Benar kami telah digugat oleh Halomoan Panjaitan, SH dan kawannya Sesuai surat yang ditujukan kepada kami. Namun setelah kami selidiki kebenarannya surat gugatan perdata yang dilayangkan oleh Halomoan Panjaitan , SH,. ada disebut sebagai penggugat bernama P.H dalam surat penggugat.
Padahal PH. tidak ada memberi atau menandatangani Surat Kuasa Kepada Halomoan Panjaitan, SH dan Rekannya. Untuk menggugat Koptan Mandiri.
Karena merasa dirugikan Perkara tersebut dilaporkan oleh P.H. ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/931/V/2020/Sumut/SPKT I pada 29 Mei 2020’’. Ucap Wahyudi.
Atas laporan PH kepada Polisi terhadap Halomoan Panjaitan, SH. agar tidak dianggap membuat berita sepihak dan tidak berimbang wartawan mengkonfirmasi Halomoan Panjaitan, SH. Dengan mengirimkan tulisan singkat Melalaui WatsApp-nya namun hingga berita di Meja redaksi Halomoan belum juga menjawab. (Eko S Rino)
Komentar