Kuasa Hukum Yang Menggugat Koptan Mandiri Dilaporkan Ke Polda Terkait Tanda Tangan Palsu

Labura, Bidikkasusnews.com - Seperti yang diberitakan oleh Media sebelumnya, bahwa  Lomoan Panjaitan, SH bersama-sama dengan tiga Pengacara lainnya mengatakan kepada wartawan  telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Rantau Prapat  sesuai dengan Nomor: 31/Pdt.G/2020/PN Rap.  pada tanggal 6  April 2020 yang telah di registrasi oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat pada tanggal 7 April 2020.  yang mana dalam gugatan tersebut Koperasi Tani Mandiri HTR sebagai tergugat.

Berdasarkan informasi tersebut  pada hari Rabu(10/6/2020)Media mengkonfirmasi H.M Wahyudi, M. Kes. selaku Ketua Koperasi Tani Mandiri pelaksana program HTR. Wahyudi pun  membenarkan adanya gugatan yang dibuat oleh Halomoan Panjaitan, SH tersebut.

"Benar kami telah digugat oleh Halomoan Panjaitan, SH dan kawannya Sesuai surat yang ditujukan kepada kami. Namun  setelah kami selidiki kebenarannya surat  gugatan perdata yang dilayangkan oleh Halomoan Panjaitan , SH,.  ada  disebut sebagai penggugat  bernama P.H  dalam surat penggugat. 

Padahal PH. tidak ada memberi atau menandatangani Surat Kuasa Kepada Halomoan Panjaitan, SH dan Rekannya. Untuk menggugat Koptan Mandiri.

Karena merasa dirugikan Perkara  tersebut dilaporkan  oleh P.H. ke Polda Sumatera Utara sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/931/V/2020/Sumut/SPKT I pada 29 Mei 2020’’. Ucap Wahyudi.

Atas laporan PH kepada Polisi terhadap Halomoan Panjaitan, SH. agar  tidak dianggap membuat berita sepihak dan tidak berimbang  wartawan mengkonfirmasi Halomoan Panjaitan, SH. Dengan mengirimkan tulisan singkat Melalaui WatsApp-nya namun hingga berita di Meja redaksi Halomoan belum juga menjawab. (Eko S Rino)

Artikel Terkait

Berita|Sumut|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami