Ditenggat 7 Hari, Jembatan di Ringroad Diharuskan Bongkar

Medan, bidikkasusnews.com - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan merekomendasikan pembongkaran bangunan dan jembatan yang menutup parit tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) milik Gunarwan yang terletak di sudut Gg Sukirman Jl Industri/Jl Ring Road Kec Medan Sunggal.

Pemilik bangunan diberi tenggat waktu selama 7 hari untuk melakukan pembongkaran sendiri. Hal ini merupakan rekomendasi dari Komisi IV saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV dengan pihak terkait, kemarin.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Simanjuntak memaparkan, terkuat di rdp tersebut Gunarwan telah melakukan pengecoran membuat jembatan namun tidak di lahannya. Kemudian kepada instansi terkait perlu meninjau kembali status jalan.

"Adapun pertimbangan lain supaya rekomendasi bongkar berdasarkan dengan surat pihak PKPPR Kota Medan yang meminta pemberhentian pembangunan sementara karena tidak memiliki SIMB dan sebelum alas hak kepemilikan lebih jelas,''kata Paul pada wartawan, Kamis (16/7/2020).

Dia menyebutkan, Komisi IV DPRD juga meminta ke pimpinan DPRD Medan agar rekomendasi ditujukan kepada Plt Walikota Medan, Dinas PKPPR, DPM PTSP dan Satpol PP serta pemilik bangunan Gunarwan.

"Dalam surat Komisi IV diminta agar surat rekomemdasi nantinya diminta tenggat waktu dalam 7 hari dapat membongkar bangunannya sendiri. Tenggat waktu 7 hari terhitung sejak dikeluarkannya surat,''jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, Sekretaris Komisi Burhanuddin Sitepu, Wakil Ketua Komisi IV Dedy Eka Suranta Meliala bersama anggota komisi Daniel Pinem, M Rizki Nugraha, Antonius Tumanggor, Dedy Akhsyari Nasution, Hendra DS, Dame Duma Sari Hutagalung, David Roni Ganda Sinaga dan Edwin Sugesti. (Ayu)

Artikel Terkait

Medan|
View Comments

Komentar

Info Menarik Lainnya

 


 

VIDEO

Video|0

BIDIKKASUSNEWS.COM

Thanks To : PT MEDIA BIDIK KASUS GROUP | |

Like Fans Page Kami